KedaiPena.Com – Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Almuzzammil Yusuf menegaskan Pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut ‘dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51 dan dibodohi masuk neraka’ saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, Rabu (30/9) telah menodai Pancasila.
“Pidato Saudara Basuki itu tidak patut disampaikan oleh seorang gubernur yang tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang majemuk ini. Dia telah menodai Pancasila sila Ketuhanan yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS ini dalam keterangannya, ditulis Senin (10/10).
Menurut alumni llmu Politik UI ini pernyataan Ahok ini jangan hanya dilihat dalam konteks Pilkada tapi lebih dari itu sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia tidak hanya menghina ajaran dan umat Islam tapi juga pernah menghina ajaran agama Kristen yang menyatakan Kristen adalah agama konyol dalam rapat resmi Pemprov DKI Jakarta.‎
“Pernyataannya memperlihatkan dia telah menodai sila Ketuhanan yang Maha Esa. Wujud dari sila ini adalah sikap saling toleran, menghargai dan menghormati ajaran agama yang berbeda-beda. Dia abaikan ini semua,” terangnya.‎
Akibat dari pernyataannya, tegas Muzzammil, dia berpotensi menyulut kemarahan umat beragama sehingga menodai sila Persatuan Indonesia.
“Di Jakarta dia adalah gubernur bagi semua umat beragama. Dia seharusnya memberikan teladan dengan menjaga ucapannya supaya tidak menghina keyakinan ajaran agama supaya tidak terjadi perpecahan antar antar warga,” terangnya.
Kendati demikian, Muzzammil mengimbau agar masyarakat dapat mengendalikan diri, tidak terpancing emosi, silahkan memproses secara hukum.
“Dan karena kita negara hukum silahkan jika ada warga yg ingin memprosesnya secara hukum. Mari kita hormati aturan dan proses hukum yang berlaku,” ajaknya.
Karena ini masuk kasus penghinaan terhadapap agama dan umat beragama masuk dalam pidana umum, kata Muzzammil, Kepolisian harus memproses pengaduan dari masyarakat.
“Bukti penghinaannya jelas. Meskipun yang bersangkutan meminta maaf proses hukum harus tetap berjalan. Karena ini masuk pidana umum. Jadi tidak perlu dikaitkan dengan surat edaran Kapolri tentang Pilkada. Apalagi yang bersangkutan adalah bakal calon. Belum ditetapkan KPUD sebagai calon resmi gubernur,” tegasnya.
(Prw)‎
‎