KedaiPena.Com – Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai bahwa pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais yang menyebut UU migas pro asing sangat tidak relevan.
“Yang disampaikan Pak Amien itu sudah tidak relevan. Perlu diingat bahwa menilai UU itu dasarnya apakah UU itu melawan konstitusi atau tidak, bukan soal pro atau anti asing. Ini yang penting untuk dipahami,” ujar Fabby kepada wartawan, Sabtu, (12/5/2018).
Tidak hanya itu, Fabby mengingatkan, bahwa sampai hari ini UU No. 22/2001 tentang Migas sudah 3 kali dilakukan ‘judicial review’. Pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi juga sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada penyesuaian terhadap aturan-aturan pelaksanaan UU tersebut. Termasuk perubahan BP Migas menjadi SKK Migas,” jelas dia.
“Lalu ada aturan yang memberikan wilayah kerja migas yang habis kontrak kepada Pertamina. Menurut saya ini menunjukkan negara berkuasa terhadap sumber daya migas dan tidak didikte asing,” sambung dia.
Dengan kondisi demikian, Fabby menegaskan, bahwa pernyataan mantan Ketua MPR tersebut lebih bersifat provokatif, tidak faktual dan dapat dibilang “asal bunyi”.
“Selain itu, dalam 10 tahun terakhir ini Pertamina sudah jadi pemain utama dalam produksi migas di Indonesia. Pada 2017, produksi migas dan kondensat Pertamina mencapai 23% dari total produksi nasional. Lebih besar dari produksi-produksi perusahaan asing lain,” pungkas Fabby.
Diketahui, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais kembali melontarkan kritik ke pemerintah. Setelah menyinggung lahan dikuasai asing, kali ini Amien Rais menilai penerapan Undang-Undang (UU) minyak dan gas (Migas) pro asing.
Pernyataan itu disampaikan Amien saat ceramah di Yogyakarta, Kamis (10/5/2018).
Laporan: Muhammad Hafidh