PERNIKAHAN adalah upacara ikatan janji, yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan. Pernikahan dilakukan di depan dua orang saksi yang dipimpin oleh penghulu diiringi wali dari pihak perempuan yang disaksikan orang banyak.
Perkawinan merupakan ikatan yang kuat, dalam bahasa Al Qur’an disebut misanqon ghaliza, sepasang calon pengantin. Dari suku yang berbeda atau dari bangsa yang berbeda pula.
Perkawinan merupakan salah satu aspek penting dalam mengikuti syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Dan menjadi penting buat mahluk Allah SWT yang bernama manusia.
Bagi setiap manusia yang normal, pasti ada keinginan untuk menikah. Karena manusia belum dianggap sempurna kalau selama hidup di dunia belum atau tidak terlintas dalam hati untuk menikah.
Nabi Muhammad SAW mengingatkan bahwa perkawinan merupakan sunah. Barang siapa tidak mengikuti berarti bukan golonganku. Pernikahan sendiri sebuah acara yang dilangsungkan, untuk upacara berdasarkan adat istiadat.
Dan kesempatan dapat berkumpul dengan keluarga besar atau sahabat dekat untuk melihat pesta dari perkawinan yang dilakukan.
Pernikahan merupakan sarana bagi, seorang manusia untuk menyalurkan hasrat biologis dengan jalan pernikahan yang sah. Serta untuk memperoleh keturunan yang baik.
Oleh: Ustad Hasan Asari Ora Mahi MA, Ketua Tanfiziyah MWC-NU kecamatan ciputat