KedaiPena.Com – Kalangan akademisi menyampaikan harapan jelang proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan digelar pada (14/6/2019) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun meminta agar MK dapat menjalankan kerja-kerja yang baik serta profesional dalam menangani persidangan sengketa Pilpres 2019 ini.
“Karena ini menjadi momentum untuk memperbaiki kredibilitas MK, sebab MK sebelumnya mengalami keterpurukan dengan adanya Ketua MK yang tersangkut kasus korupsi dan masuk penjara,” ujar Ubed sapaannya kepada awak media, Rabu, (12/6/2019).
Yang dimaksud Ubed adalah Akil Muchtar yang ditangkap KPK, ketika menjabat Ketua MK. Akil ditangkap terkait suap sengketa pilkada yang sedang diadili di MK.
Ubed mengatakan bahwa hal tersebut juga telah mengindikasikan bahwa di MK ada satu mekanisme koruptif dalam praktik penegakan hukum.
Oleh sebab itu, Ubed meminta agar MK dapat benar-benar profesional dalam menjalankan persidangan sengketa hasil pilpres 2019 ini.
“Agar proses politik dan penegakkan hukum di Indonesia ke depan dapat berjalan tanpa korupsi,” kata Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPEL).
Ubed pun tidak menampik bahwa hasil persidangan sengketa pilpres di MK akan menjadi jalan untuk terciptanya rekonsiliasi di kedua belah kubu capres dan cawapres.
“Walaupun saya kira proses masih panjang sampai 28 Juni, kalau ide rekonsiliasi syarat harus dilandasi dua belah pihak,” tutur bekas aktivis 98 ini.
Ubed pun mengakui rekonsiliasi menjadi jalan tengah satu-satunya untuk meredam ketegangan yang terjadi akibat kontestasi Pilpres 2019.
“Tapi ketika kedua belah pihak tidak mau rekonsiliasi solusinya harus ada orang ketiga mediator, tokoh bangsa yang tidak terlibat konstelasi politik,” tandas Ubed.
Sebelumnya, MK meregistrasi gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi. MK punya waktu 14 hari kerja sejak registrasi untuk memproses gugatan itu.
Persidangan perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/6/2019). Sementara sidang putusan dilakukan pada 28 Juni.
Laporan: Muhammad Hafid