KedaiPena.Com- Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat menunda penetapan pemenang Pilpres 2024 kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Permintaan PDIP didasari lantaran gugatan soal pembatalan Pilpres 2024 yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah diterima dan segera disidangkan.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah memandang, permintaaan tim hukum PDIP kepada KPU soal penundaan penetapan kepada Prabowo Gibran rasional dan diperlukan.
“Permintaan PDIP satu sisi diperlukan dan rasional,” kata dia, Rabu,(24/4/2024).
Dedi mengungkapkan, alasan menyebut permintaan PDIP diperlukan dan rasional. Hal ini, kata Dedi, lantaran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024 tak terjadi soliditas murni.
“Ada tiga hakim yang nyatakan pendapat berbeda, dan menyatakan perlunya pemungutan ulang di beberapa daerah yang memang bagi hakim berbeda pendapat tersebut telah terjadi pelanggaran,” jelas Dedi.
Dedi menegaskan, langkah PDIP dari sisi PTUN ini sedianya dapat menjadi penguat agar putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 dapat benar-benar solid.
Dedi mengingatkan, KPU pada saat menerima Gibran sebagai cawapres Prabowo untuk mendaftar juga telah dianggap keliru secara administratif karena hanya bermodal putusan MK.
“Maka saat ini putusan MK pun tidak bisa dijadikan rujukan langsung sebelum semuanya selesai, KPU jangan sampai dua kali lakukan pelanggaran etik,” jelas dia.
Dedi melanjutkan, jika berkaca keputusan MK soal sengketa hasil Pilpres 2024 maka seharusnya kesimpulanya berisi menerima sebagian gugatan pemohon. Bukan malah, kata Dedi, menolak keseluruhan pemohon.
“Setidaknya perlu dilakukan pemungutan ulang di beberapa daerah, dan kandidat yang terbukti lakukan pelanggaran hingga dijadikan penyebab adanya pemungutan ulang wajib didiskualifikasi hanya di daerah-daerah tersebut,” tandas Dedi.
Laporan: Muhammad Lutfi