KedaiPena.Com – Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI, Arteria Dahlan menegaskan, keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 3 Tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional tidak mencerminkan semangat yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja utamanya soal investasi.
“Permenperin itu justru menutup kran investasi dan yang ada Permenperin itu hanya mengakomodir kepentingan kelompok pengusaha tertentu. Yang jelas Permenperin itu bukti perlawanan tak kasat mata terhadap UU Ciptaker. Saya kira ini abuse of power dalam bentuk kebijakan yang mengendap-endap,” ujar Anggota Komisi III DPR RI itu kepada wartawan, Senin, (10/5/2021).
Arteria pun mengingatkan agar antara kebijakan turunan dalam hal ini Permenperin dengan kebijakan induk atau diatasnya yakni UU Ciptaker mestinya selaras, senafas.
“Bukan malah sebaliknya malah bertolakbelakang. UU Ciptaker menghendaki dibukanya kran investasi agar tercipta iklim usaha yang kondusif, bergairah dan berefek positif terhadap perekonomian masyarakat tapi justru dilain pihak, Permenperin ini menutup peluang investasi dimana aturan itu justru mempersempit dalam artian investasi hanya diberikan kepada kelompok pengusaha tertentu yang punya afiliasi khusus,” tandasnya.
Menurutnya, jika sebuah aturan tidak lagi mencerminkan kepentingan rakyat maka akan ada efek serius yang akan dirasakan.
“Para petani tebu kita utamanya yang akan merasakan efek serius dari Permenperin itu. Petani tebu kita akan semakin terpuruk, UMKM kita dihadapkan pada ancaman kebangkrutan, industri makanan dan minuman kita akan terguncang,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh