KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa jelas ada masalah dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.39/ MenLHK, Setjen/Kim. 1/62017 tentang perhutanan sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani
Viva Yoga juga menegaskan, hal itu yang membuat banyaknya kelompok masyarakat penggiat lingkungan menolak kehadiran permen yang dikeluarkan Siti Nurbaya tersebut.
“Yang dipersoalkan dari PermenLHK tersebut ialah kelompok-kelompok. Karena, permen tersebut akan menyebabkan kerusakan ekologi serta membuat konflik horizontal antara masyarakat,” ujar Viva Yoga saat berbincang-bincang dengan KedaiPena.Com, ditulis Rabu (20/9).
Oleh sebab itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN ini, akan segera memanggil Kementerian Lingkungan Hidup untuk menanyakan soal kejelasan dari dampak yang disebabkan oleh PermenLHK tersebut. Pemanggilan tersebut, kata Viva Yoga, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Jadi kita akan panggil KLHK dan juga melakukan kunjungan spesifik ke pronvinsi yang terdampak dari PermenLHK nomor 39 ini,” demikian Viva Yoga.
Laporan: Muhammad Hafidh