KedaiPena.Com – Komisi IV DPR RI menerima audiensi dari Forum Lingkungan Hidup dan Penyelamat Hutan terkait penolakan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 39/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, Senin (18/9).
Salah satu anggota Forum Lingkungan Hidup dan Penyelamat Hutan Dr. Pujo S.Hut, M.Si mengatakan bahwa konsep dari PermenLHK nomor 39 telah melanggar semangat dari konsep pembangunan hutan yang sesungguhnya.
“Pada dasarnya PermenLHK 39 bertujuan untuk mengatasi kemiskinan ketimpangan dan kepemilikan lahan hutan di indonesia, maka pemerintah melakukan kebijakan distribusi lahan. Namun, dalam konsep pembangunan hutan itu bukan sekedar bagi-bagi lahan, konsep pembangunan hutan itu harus bisa menyejahterakan masyarakat. Tanpa melakukan distribusi lahan,” ujar dia saat berbincang dengan KedaiPena.com seusai audiensi.
Tidak hanya itu, lanjut Pujo, semangat dari PermenLHK nomor 39 juga bukan menciptakan serta membangun kesejahteraan masyarakat disekitar hutan. Pasalnya, kata dia, kebijakan ini malah berbanding terbalik dari fungsi sesungguhnya, karena lebih banyak dampak negatifnya.
“Ini sebaliknya, tidak bisa Menteri LHK (Siti Nurbaya) bersikap seperti itu. Hutan ini kesatuan ekosistem, ada interaksi antara berbagai unsur. Selain itu, hutan itu juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau bagi-bagi lahan akan lebih banyak menimbulkan dampak negatif baik secara ekonomi, ekologi dan sosial,” papar Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.
Seperti diketahui, Permen LHK Nomor P.39 /MenLHK/setjend/Kum. 1/6/2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani menuai kontroversi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bandung. Pasalnya, Permen itu dianggap tidak ada sosialisasi dan tidak melibatkan para stakeholder kehutanan terutama pegiat dan pelaku lingkungan lokal.
Laporan: Muhammad Hafidh