KedaiPena.Com – Beberapa hari lalu Forum Lingkungan Hidup dan Penyelamat Hutan melakukan audiensi ke Komisi IV DPR RI.
Mereka mengeluhkan sejumlah poit-poin yang berada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.39/ MenLHK, Setjen/ Kim. 1/62017 tentang perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani.
Forum Lingkungan Hidup dan Penyelamat Hutan juga menganggap bahwa PermenLHK nomor 39 telah melanggar semangat dari konsep pembangunan hutan yang sesungguhnya.
Tidak hanya itu, Forum Lingkungan Hidup dan Penyelemat Hutan juga menilai dengan diterbitkanya PermenLHK ini hanya akan membuat bencana lingkungan baru.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan juga memahami apa yang dikeluhkan oleh sejumlah kalangan masyarakat tersebut.
“Yang saya pahami memang seperti itu. Kan memang tidak boleh merusak ekosistem hutannya,” ujar Daniel saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Kamis (21/9).
Daniel juga mengatakan semua kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri seharusnya dapat dikonsultasikan terlebih dahulu. Kebijakan, lanjut dia, juga harus wajib memiliki kajian, terlebih lagi bila itu berurusan dengan ekosistem alam.
“Jangan sampai kita merusak ekosistem,” tandas Wakil Sekretaris Jendral PKB (Wasekjen) ini.
Laporan: Muhammad Hafidh