KedaiPena.Com -Â Pensiunan Karyawan Perhutani, Bambang Aji menjelaskan bahwa PermenLHK 39/2017 tentang Perhutanan Sosial di Kawasan Perhutani merupakan penerapan reformasi agraria di kawasan perhutanan.
Reformasi Agraria, kata Bambang, memiliki tujuan mulia yaitu membagi lahan untuk masyarakat bertani, demi terciptanya kesejahteraan dan bisa mengurangi ketimpangan.
Kendati demikan, kata Bambang, reformasi agraria yang dibalut oleh Menteri LHK Siti Nurbaya melalui Permen 39/2017 ini telah dibelokkan maknanya, melalui sistem pemberian izin lahan di Perhutanan Sosial.
“Reformasi agraria ini kan turunan Nawacita Presiden Jokowi. Nah permen ini malah menghilangkan dan melencengkan fungsi nawacita. Karena reformasi agraria seharusnya melakukan kemitraan bukan memberikan izin,” jelas Bambang kepada KedaiPenaCom, Senin (9/10).
Bambang pun menjelaskan penerapan Permen 39 ini sangat berpotensi menciptakan penguasaan lahan karena sang penerima izin akan memiliki jangka waktu 35 tahun. Dengan begitu, maka kawasan hutan akan kehilangan fungsi ekologis.
“Pemberian izin dalam jangka 35 tahun, seperti yang disebutkan, arahnya sangatlah ke penguasaan lahan. Sebab 35 tahun nanti yang mendapatkan izin sudah tidak ada, dan yang memberikan izin juga sudah tidak ada. Itu juga bisa menghilangkan fungsi ekologis hutan,” imbuh Ketua Komite Penyelamat Hutan dan Lingkungan Hidup ini.
“Nawacita sudah memberikan arah untuk kemitraan tapi ini dibelokkan. Sebab, di nawacita ga ada pemberian izin lahan, yang ada kemitraan. Ada yang salah dari Menteri LHK karena mengeluarkan Permen 39. Saya juga tidak tahu dia memiliki maksud apa,” tandas Bambang.
Laporan: Muhammad Hafidh