KedaiPena.Com – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mengkritisi kebijakan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK)Â tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Di depan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Industri Argo dan Farmasi, Wahyu Kuncoro beserta Direktur Utama Perum Perhutani, Denaldy M Mauna, Nasim mengingatkan agar Permen ini tidak jadi penyakit.
“Yang pertama sudah jelas Permen 39 jangan sampai menjadi penyakit buat hutan dan masyarakat sekitarnya. Jangan sampai ini berubah menjadi tidak baik,” jelas Nasim di dalam rapat, Selasa (26/9).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)) ini pun mengungkapkan mengapa dirinya menjabarkan hal tersebut. Hal itu dikarenakan selama ini kinerja Perhutani belum terlalu maksimal.
“Perhutani ini masih kacau seperti di dapil saya di Situbondo dan sekitarnya peran Perhutani tidak maksimal karena sampai hari ini setiap terjadi pembakaran hutan. Lalu banyak masyarakat yang bukan asli desa mengelolah hutan di sana,” jabar Nasim.
Sementara itu, Anggota Komisi VI lainya Bambang Haryo Soekartono mempertanyakan terkait dengan penerbitan permen yang dikeluarkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya ini.
Politisi dari Partai Gerindra ini mengatakan jangan sampai penerapan dari Permen ini malah membuat ekosistem hutan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah hutan terkikis.
“Saya keberatan dengan keberadaan permen ini. Karena dapat berpotensi merusak ekosistem lalu juga membuat hilangnya fungsi masyarakat lokal untuk mendapatkan kesejahteraan,” tandas Bambang.
Laporan: Muhammad Hafidh