KedaiPena.Com –Â Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK)Â 39/2017Â tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani menjadi polemik di sejumlah kalangan masyarakat penggiat lingkungan.
Hal itulah yang membuat Komisi VI DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perum Perhutani membahas terkait dengan Permen tersebut pada Selasa (26/9).
Hadir dalam RDP tersebut, Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Industri Argo dan Farmasi, Wahyu Kuncoro berserta Direktur Utama Perum Perhutani, Denaldy M Mauna.
Dalam pemaparannya Direktur Utama (Dirut) Perum Perhutani, Renaldy M Mauna mengatakan, penerapan PermenLHK 39 ini dapat menjadi sebuah solusi dari sejumlah permasalahan-permasalahan yang sering terjadi di kawasan hutan.
“Ini bisa menjadi skema untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran serta ketimpangan sosial bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah hutan,” ujar dia ruang rapat Komisi VI DPR RI.
Selain itu, kata Dirut BUMN Holding Kehutanan itu, penerapan PermenLHK P39 tahun 2013 ini juga bisa mengatasi sejumlah permasalahan perihal penguasaan lahan dan sengketa lahan yang sering terjadi di Indonesia.
“Jadi seperti yang terjadi di Teluk Jambe Karawang soal sengketa lahan antara pendatang dengan pengarap bisa diselesaikan dengan cara perhutanan sosial ini,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh