KedaiPena.com – Untuk mengatasi kendala perizinan impor yang menyebabkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dan mengeluarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan yang diharapkan bisa menyelesaikan kendala perizinan dan penumpukan kontainer, mulai diberlakukan pada 17 Mei 2024. Adapun jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5/2024). Adapun beleid baru tersebut langsung berlaku pada hari yang sama.
“Dengan adanya Permendag baru ini, yang sudah direvisi sesuai arahan Bapak Presiden, kita memastikan semuanya lebih simpel dan praktis. Jadi ada beberapa kita bagi, ada pertimbangan teknis (Pertek), ada dengan PI (perizinan impor) dan LS (laporan surveyor) dan ada juga yang tidak,” kata Jerry di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Ia memaparkan ada 7 kelompok yang diberi relaksasi perizinan, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori, pakaian jadi, tas serta katup.
“Secepatnya, penumpukannya bisa berkurang,” kata Jerry saat ditanyakan kapan penumpukan di beberapa pelabuhan itu bisa diselesaikan.
Diinformasikan, setelah diberlakukannya Permendag 8/2024 pada 17 Mei 2024, Bea Cukai dan Otorita Pelabuhan telah me-release 30 kontainer. Yaitu 13 kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer dari Pelabuhan Tanjung Perak.
Laporan: Ranny Supusepa