KedaiPena.Com- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 mengatur adanya tambahan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI dari 14 menjadi 21 manfaat. Dalam Permenaker disebutkan manfaat tambahan meliputi: penggantian pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta; homecare selama 1 tahun dengan biaya maksimal Rp 20 juta; penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta; penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta; bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sebesar Rp 1,5 juta; bantuan bagi PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta; dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mempertanyakan tambahan tujuh manfaat baru tersebut akan maksimal dalam mendorong bertambahnya kepesertaan PMI.
“Jika tidak, perlu diteliti apa alasan dibalik masih sedikitnya PMI yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apakah karena alasan manfaat yang kurang atau ada persoalan lain,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat,(6/10/2023).
Berdasarkan data Kemnaker per Juli 2023, dari jutaan PMI hanya sebanyak 391.344 orang yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data lain menyebutkan, baru sekitar 9000 PMI yang bekerja di Arab Saudi yamg terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Netty, berdasarkan pengakuan PMI dan laporan DJSN, alasan enggan daftar BPJS Ketenagakerjaan ialah karena kesulitan dalam mengakses layanan dan mengklaim manfaat tersebut saat dibutuhkan.
“Tentu sangat disayangkan jika PMI masih enggan mendaftar dengan alasan kesulitan akses layanan dan mengklaim manfaatnya. Ini menjadi tugas Kemnaker dan BPJS untuk segera mengatasi keluhan tersebut,” kata Netty.
Menurut Netty, tugas Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan ialah memberikan perlindungan secara komprehensif kepada PMI sebelum, selama dan sesudah bekerja.
“Tentunya keluhan soal kesulitan akses dan kesulitan klaim manfaat harus segera diselesaikan. Ada problem apa di sana?,” tandasnya.
Oleh karena itu, katanya, perlu dipertimbangkan pembukaan kanal pelayanan di luar negeri.
“Karena yang PMI butuhkan ialah layanan yang mereka bisa akses dan klaim saat mereka bekerja di negara penempatan. Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan BP2MI harus berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi data agar PMI tidak kesulitan dalam mengakses layanan tersebut,” ungkap Netty.
“Jangan sampai para PMI penyumbang devisa negara ini merasa sistem jaminan sosial milik negara penempatan lebih mudah dan cepat diakses daripada BPJS sendiri. Pemerintah juga harus memberikan program manfaat yang memang cocok dan dibutuhkan oleh PMI,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Rafik