KedaiPena.Com – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mempertanyakan, alasan mendasar dibalik terbitnya Permen aturan baru terkait penghapusbukuan dan pemindahtangankan aset BUMN ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Menurutnya, jika dicermati secara utuh, dalih bahwa aset BUMN bisa dipindahtangankan ke LPI bisa debatable dari sisi yuridis maupun dari sisi konstitusionalitas.
“DPR akan check apakah sesuai dengan UU Cipta Kerja. Permen tersebut. Apakah sesuai dengan prinsip Lex superior derogat legi inferiori (Asas hukum yang mengatakan bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah,” kata Darmadi, Selasa, (20/4/2021).
Padahal, jelas dia, dalam UU Cipta kerja disebutkan bahwa asset yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dipindahtangankan ke LPI.
” UU no 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja menegaskan bahwa aset negara yang berasal dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain termasuk ke lembaga (LPI),” tegasnya.
Sekali lagi, kata dia, aset negara yang berisikan atau mengelola bumi, air dan kekayaan alam yang tetkandung didalamnya tetap dikuasai oleh negara dan tidak dapat dipindahtangankan menjadi aset Lembaga.
“Mestinya PP dan Permen harus sesuai atau merujuk kepada UU Cipta kerja yakni aturan diatasnya,” jelas dia.
Darmadi juga mempertanyakan mekanisme pemindahtanganan aset BUMN ke LPI.
“Bagaimana mekanisme valuasi dan siapa yang berhak melakukan valuasi. Bagaimana dengan aset-aset yang didalamnya ada mark up proyeknya dan jika valuasi ternyata dibawah harga pasar. Siapa yang menanggung kerugian negara,” tegasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh