KedaiPena.Com – Perubahan skema ekspor impor PLTS Atap ke PLN dinyatakan akan menimbulkan kerugian pada PLN, atau pada akhirnya negara. Karena biaya penyimpanan yang dulu tertutupi oleh skema 1:0,65 akan menghilang dengan sistem 1:1.
Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Ir. Mukhtasor, MEng, PhD, menyatakan rencana revisi Permen ESDM No. 49/2018 berpotensi merugikan PLN,yang kaitannya juga pada APBN.
“Dalam revisi, disebutkan bahwa listrik yang diekspor oleh pengguna PLTS Atap pada siang hari, akan dikembalikan atau diimpor pada malam hari dalam jumlah yang sama. Skema ini disebut 1:1. Artinya biaya penyimpanan yang dulu bisa tertutupi, akan ditanggung oleh PLN,” kata Mukhtasor, saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Ia menjelaskan biaya penyimpanan ini merupakan kompensasi biaya penyimpanan listrik. Kompensasi ini merefleksikan biaya untuk mengatasi berbagai masalah, diantaranya listrik yang berubah menjadi panas selama masa transmisi, perbedaan biaya pembangkitan pada siang dan malam hari, serta biaya menyalakan pembangkit untuk siaga mengantisipasi ketidakpastian pasokan PLTS karena cuaca dan sebagainya. Skema ini diistilahkan 1:0,65.
“Sebelum direvisi, Permen tersebut dinilainya lebih rasional dan adil. Setrum yang diproduksi oleh PLTS Atap diekspor ke jaringan PLN pada siang hari, dan digunakan oleh pemasang PLTS Atap pada malam hari dengan dikurangi 35 persen sebagai kompensasi biaya penyimpanan listrik,” ucapnya.
Dengan pengajuan revisi, kompensasi biaya penyimpanan yang ditanggung oleh PLN akhirnya harus ditanggung oleh APBN.
“PLN juga menanggung konsekuensi lain, misalnya tergerusnya penggunaan listrik PLN padahal konsumsi pelanggan itu dulu masuk dalam perhitungan ketika Pemerintah menugaskan PLN melaksanakan percepatan 10.000 MW dan 35.000 MW. Produksi listrik dari program penugasan tersebut sudah masuk ke sistem PLN, dan saat ini sedang over supply. Artinya, ada risiko pemborosan nasional tetapi tidak diiringi dengan nilai tambah industri nasional,” ucapnya lagi.
Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo menyatakan masih dibutuhkan pembahasan mendalam terkait perubahan peraturan menteri No 49 tahun 2018.
“Perlu Pertimbangan Konprehensif. Secara pribadi saya sangat apresiasi semangat keberpihakan kepada energi terbarukan. Namun pertanyaan mendasar adalah selain Sumber Energinya yang baru tentu kita berharap Infrastruktur Penunjangnya juga baru. Artinya semua kebutuhan dari PLTS ini harus lebih dominan kompinen dalam negerinya,” kata Sartono saat dihubungi.
Ia menyatakan Indonesia tak boleh hanya menjadi konsumen semata. Tapi harus mengambil peran dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Kita ingin industri dalam negeri juga tumbuh dan berkembang, sehingga saya mendorong Permen ini untuk dikaji Ulang agar seluruh stakeholder terlibat agar manfaat dikemudian hari terasa nyata dimasyarakat kita,” pungkasnya.
Laporan: Natasha