KedaiPena.Com – Kementerian ESDM resmi mencabut Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (Permen ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 soal Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam sektor Minyak dan Gas Bumi.
Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi merespon negatif kebijakan pemerintah tersebut. Kurtubi mengatakan, hal itu lantaran akan mematikan tenaga-tenaga lokal yang memiliki kemampuan mempuni di sektor migas.
“Bidang lain tertentu masih bisa diterima. Tapi, untuk bidang keahlian dimana banyak orang Indonesia yang mampu, sebaiknya orang asing tidak diijinkan,†ujar Kurtubi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Kurtubi juga mengatakan, bahwa menurunnya investasi asing di sektor migas juga sebenarnya bukan disebabkan karena masalah tenaga kerja.
“Tapi karena tidak adanya kepastian hukum yang disebabkan oleh masih berlakunya uu migas No. 22/2001 yang bertentangan dengan konstitusi, di mana sekitar 17 pasal-pasalnya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, sementara UU revisinya belum selesai di Baleg DPR-RI,” kecewa Kurtubi.
“Hal itu pula yang membuat investasi disektor migas menurun, dan di iringi dengan produksi ‘crude’ yang turun drastis, kilang minyak baru tidak dibangun. Sehingga kita saat ini harus impor crude dan BBM dan LPG dalam jumlah yang sangat besar,†tandas Politikus Nasdem ini.
Laporan: Muhammad Hafidh