KedaiPena.Com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang, berencana akan melakukan pengujian materi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Jawabarat dan Banten Tbk (Bank BJB) ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua DPC Permahi Tangerang, Athari Farhani mengatakan bahwa Perda yang statusnya saat ini sudah difinalisasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkot Tangsel telah bertentangan dengan beberapa peraturan diatasnya serta sangat cacat hukum.
Athari mengatakan dalam melakukan penyertaan modal harusnya mengikuti syarat-syarat umum penyertaan modal, yang di atur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/10/PB1/2003, lalu pasal 41 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
Tidak hanya itu, kata dia, pernyataan modal juga harus menjalankan lima prinsip penting dalam melakukan investasi daerah yakni, legalitas, keamanan, likuiditas, keuntungan dan kesesuaian.
“Terkait kesesuaian kan jelas bahwa pemilihan investasi harus menyesuaikan dengan peraturan yang terkait,” ujar Athari, saat dikonfirmasi, Selasa, (18/2/2020)
Sementara dalam penyertaan modal Bank BJB ini banyak aturan-aturan yang dilanggar, dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan pada padal 305 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa dalam kondisi APBD surplus maka dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang diterapkan melalui Perda.
Athari menjelaskan bahwa kata kunci surplus, untuk kondisi Surplus atau devisit nya kondisi APBD Tangsel tentunya harus dicermati lagi lebih jauh lagi.
“Sementara, pada naskah akademik perda penyertaan modal terhadap Bank BJB, hal tersebut tidak dirinci. Jika defisit, tentunya ini sudah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Secara teknis Perda penyertaan modal ke Bank BJB tidak relevan dengan Pasal 41 ayat (2) undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menjelaskan bahwa penyertaan modal berbentuk saham, surat hutang dan investasi langsung.
“Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi Pemerintah Daerah pafa pasal 9, 10 dan 11 mengenai bentuk investasi pemerintah daerah dapat berupa surat berharga serta investasi langsung,” ungkap dia.
Dia menegaskan penyertaan modal ini kan harus memiliki peranan yang penting bagi masyarakat Tangsel, dalam hal ini pemerintah diharuskan untuk melihat terlebih dahulu keuntungan-keuntungan yang akan didapat oleh daerah.
“Setelah itu baru bisa berupaya memenuhi syarat-syarat penanaman modal daerah, kalau bisa pada bank daerah bukan justru dibuang keluar daerah,” beber dia.
Laporan: Sulistyawan