Artikel ini ditulis oleh Djarot S. Wisnubroto, Anggota Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI), Peneliti Tenaga Nuklir, Mantan Kepala Batan.
26 Desember 2022 lalu, kita dikejutkan dengan cuitan seorang periset BRIN yang menggunakan kata-kata ‘Potensi banjir besar di Jabodetabek’ dan ‘mohon bersiap dengan hujan ekstrem dan badai dahsyat’ pada 28 Desember 2022.
Sebagai opini, sebenarnya itu hak yang bersangkutan menyampaikan pendapatnya. Sayangnya periset tersebut tak menggunakan istilah-istilah yang dalam risk communication harus hati-hati dan pertimbangan masak untuk menyampaikan isu sensitif. Ndilalahnya, setiap yang berhubungan dengan BRIN langsung disambar saja baik oleh netizen maupun jurnalis, dan pemberitaannya cenderung negatif. “Seperti” BRIN kena getah dari cuitan perisetnya, sialnya lagi organisasi ini tak segera mengklarifikasi kontroversi tersebut.
Setelah BMKG memberi penjelasan, muncul berbagai pendapat “itu kan tugas BMKG, bukan BRIN.”
Kalau mau kritis, akan muncul pertanyaan “kalau begitu, BRIN itu tugas dan kewenangannya apa?”
Saya teringat tahun 2011 ada kecelakaan nuklir Fukushima daiichi. Kami di BATAN banyak sekali menerima pertanyaan dari masyarakat dan wartawan terkait kejadian tersebut. Kami tak membentuk suatu tim khusus untuk menghadapi serbuan pertanyaan, dan setiap pejabat maupun penelitinya bisa saja dikontak wartawan setiap saat. Jurnalis juga biasanya tak mau menunggu, karena perkembangannya begitu cepat, sementara info yang kami dapat bisa jadi juga sangat terbatas dari sumbernya di Jepang. Namun dengan segala upaya kami harus merespon, karena itu menjadi tugas dan tanggungjawab BATAN sebagai lembaga nuklir yang tidak hanya melakukan litbang saja.
Sekarang kembali ke BRIN, di manakah posisi lembaga ini dalam menghadapi kedaruratan dan krisis? Kan tidak bisa hanya menjawab “kami hanya riset saja, itu urusan lembaga lain”. Redefinisi BRIN menjadi keniscayaan, tak hanya sekedar melebur saja lembaga-lembaga riset dan fokus pada kegiatan riset itu saja.
Apa seharusnya yang dilakukan BRIN? Sebagai langkah awal, silakan baca landasan peraturan perundangan terbentuknya masing-masing LPNK dulu (bahkan sebagian dalam bentuk UU lho). Banyak hal yang menjadi tanggung jawab suatu lembaga negara. Baru setelah itu kita bisa berdiskusi.
29 Desember 2022
[***]