KedaiPena.Com – Direktur Perludem Titi Angggraini berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera memberikan putusan atas uji konstitusionalitas pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang menyoal konstitusionalitas ‘presidential treshold’ (PT).
Menurut dia, PT adalah hal yang penting dan strategis bagi adil dan demokratisnya pilpres, sehingga sangat layak diputus dalam waktu segera.
“MK pernah dengan bijak memutus perkara-perkara pemilu dengan cepat, misalnya soal KTP sebagai alat verifikasi pemilu, yang diproses hanya dalam beberapa hari, dan diputus dua hari menjelang pemilu,”ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, (21/6/2018).
Titi juga meminta MK dapat memutus perkara ini sebelum proses pendaftaran capres pada tanggal 4-10 Agustus 2018. Hal itu untuk menjaga kelangsungan Pilpres tetap berjalan baik, dan sesuai dengan konstitusi.
“Kami juga memohonkan agar pembatalan Pasal 222, yang menghapuskan syarat ambang batas capres dapat diberlakukan segera, atau paling lambat sejak Pilpres 2019. Bukan diberlakukan mundur untuk pilpres selanjutnya, sebagaimana putusan terkait pemilu serentak di putusan MK 2014,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Titi, kerugian konstitusional para pemohon dapat terlindungi, dan pelanggaran konstitusi tidak dibiarkan berlangsung dan mencederai pelaksanaan Pilpres 2019.
“Kami optimis dan meyakini bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia berkenan menyidangkan kasus ini secara cepat, dan akhirnya mengabulkan serta mengembalikan hak rakyat Indonesia untuk memilih langsung presidennya, tanpa dibatasi oleh syarat ambang batas pencalonan presiden yang bertentangan dengan UUD 1945,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh