KedaiPena.com – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menyatakan ada hal positif yang bisa diambil dari putusan MK terkait sengketa pilpres.
“Itu bisa menjadi pelajaran dan sejarah baru. Misalnya, ada dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim MK,” kata Kahfi, Kamis (25/4/2024)
Ia menyatakan dissenting opinion ini pertama dalam sejarah sengketa pilpres dan membuktikan memang ada perdebatan yang sangat fundamental dalam sengketa pilpres kemarin.
“Saya kira, cara kita untuk menerima adalah, ya, oke kita terima, tetapi hal-hal yang masuk atau fakta-fakta yang hadir dan muncul dalam persidangan itu harus betul-betul kita tangkap dan betul-betul kita kawal. Jadi fakta-fakta tersebut, termasuk juga MK yang kemudian menyatakan atau MK yang berpendapat memang ada masalah, misalnya dalam penegakan hukum pemilu atau Bawaslu,” ucapnya.
Hal lainnya soal distribusi bansos dan sebagainya, lanjutnya, juga harus dikawal bersama agar menjadi evaluasi bersama.
“Dan, kemudian kita bisa jadikan ini sebagai rekomendasi untuk melakukan evaluasi kerangka hukum pemilu,” ucapnya lagi.
Ia menegaskan bahwa putusan itu bersifat final and binding, juga erga omnes.
“Artinya berlaku untuk semua, sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus hormati apa yang sudah diputuskan MK,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa