KedaiPena.Com- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memiliki fungsi kelembagaan yang luas. Anis menyinggung terkait dengan fungsi LPS yang diperluas dalam Undang-undang no.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan atau UU PPSK.
Anis menjelaskan, dalam UU PPSK disebutkan, selain menjamin simpanan di bank, LPS juga menjamin asuransi dan asuransi syari’ah. Tak hanya itu, lingkup kerja semakin luas, menuntut LPS untuk mempersiapkan sistem kelembagaan yang lebih lebih luas juga.
LPS sendiri juga diberikan waktu 6 bulan untuk mempersiapkan infrastruktur dan sistem yang dibutuhkan terhitung mulai Januari 2023. Hal itu ya
“Sisa waktu tiga bulan ini tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kelembagaan baru yang sudah disesuaikan organisasinya, penyusunan peraturan pelaksanaan dan Pemenuhan kebutuhan SDM, harus segera dituntaskan,” tegas Anis dalam keterangan tertulis, Minggu,(2/4/2023).
Selain itu, Anis mengemukakan realita bahwa LPS masih kurang dikenal dibandingkan dengan anggota KSSK yang lain.
“Fenomena yang ada, banyak masyarakat yang tidak mengenal bank atau masih takut untuk berinteraksi dengan bank,” kata Anis. “Bahkan, masyarakat tidak tahu bahwa uang mereka yang disimpan di bank, dijamin oleh LPS sehingga mereka tidak terdorong untuk menyimpan uangnya di Bank,” tambahnya.
Terakhir, legislator dari Jakarta Timur ini menyampaikan bahwa dengan beban LPS yang di tambah di UU PPSK ini, sudah selayaknya diperbincangkan keberadaan kantor perwakilan di tingkat provinsi.
“Walaupun sejauh ini kita belum mengkaji apakah ada UU yang menyebutkan bahwa LPS tidak memiliki kantor perwakilan atau memang ada peraturan khusus yang menyebutkan bahwa LPS tidak diperkenankan memiliki kantor perwakilan. Namun hemat saya perlu segera diperbincangkan perwakilan LPS di daerah mengingat fungsinya yang semakin luas,” kata Anis.
Laporan: Tim Kedai Pena