KedaiPena.Com – Dibutuhkan sebuah mekanisme pemetaan target dengan cara yang lebih progresif guna memperluas kepersertaan.
Caranya, bisa melalui suatu pendekataan micro targeting yang dihasilkan melalui suatu model big data analytic.
Demikian disampaikan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Poempida Hidayatulloh.
“Dengan memiliki target yang lebih terfokus, maka sebagai tahap selanjutnya dibutuhkan strategi akuisisi kepesertaan yang lebih tertata dalam basis teritorial,” kata Poempida sapaannya dalam keterangan, Kamis, (6/8/2020).
Poempida melanjutkan, hal ini dapat dibangun dengan suatu kerja sama yang baik dengan Pemerintah Daerah setempat.
“Dan hal ini memang merupakan amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” tegas Poempida.
Fungsionaris Partai Golkar ini menekankan, strategi ini harus dibarengi dengan basis perluasan layanan secara teritorial.
“BP Jamsostek harus dapat hadir di seluruh wilayah Indonesia secara coverage. Bukan saja dalam konteks digital tetapi harus secara fisik,” tutur Poempida.
Poempida menambahkan, basis pemikiran dari penyelenggaraan jaminan sosial, adalah jumlah kepesertaan yang masif. Sehingga tidak hanya akses terhadap iuran peserta yang menjadi bertambah besar, tetapi juga sebaran peserta yang luas menjadikan pembagian risiko yang semakin merata.
“Hal ini membuat pengelolaan sistem jaminan sosial tersebut akan lebih manageable. Tentu selama basis rasio klaim yang terjadi dapat dikendalikan dengan baik,” ujar dia.
Poempida melanjutkan, BPJamsostek yang selalu dinilai kurang progresif dalam memperluas kepesertaan meluncur dari berbagai kalangan, mulai dari Pemerintah, DPR, dan LSM.
“Kritik tersebut tentunya bertujuan untuk meningkatkan kinerja BPJamsostek. Karena dengan jumlah peserta yang terdaftar di kisaran 55 juta penduduk, dana kelolaannya sudah mencapai sekitar Rp430 triliun saat ini. Apabila kemudian tingkat kepesertaannya naik secara signifikan, bukan berarti dana yang dikelolanya akan berlipat ganda secara signifikan,” tutur Poempida.
Poempida menegaskan, basis penyelenggaraan jaminan sosial di BPJamsostek ini adalah wajib bagi mereka yang bekerja baik secara formal dan informal.
“Namun tidak serta merta dengan diwajibkannya program jaminan sosial ini menjadikan seluruh penduduk yang bekerja kemudian menjadi peserta BPJamsostek. Kegiatan sosialisasi program dan pengenalan manfaat produk jaminan sosial harus terus dilaksanakan secara berkesimbungan,” tandas dia.
Laporan: Sulistyawan