KedaiPena.Com- Wacana untuk melakukan amendemen UUD 1945 menjelang pelaksanaan Pemilu secara politik tidak realistis. Sebaiknya, agenda untuk mengatur ulang soal haluan negara dan masa jabatan Presiden bisa dibicarakan pasca-Pemilu 2024.
Demikian disampaikan oleh
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin saat merespon wacana amandemen UUD 45 yang kembali bergulir.
Menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi yang menolak wacana tiga periode dan perpanjangan masa jabatan Presiden sebagaimana disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman semestinya sudah lebih dari cukup untuk mengakhiri diskursus mengenai isu tersebut.
“Jadi, parpol dan relawan pendukung Pemerintah semestinya memiliki kepekaan terhadap sinyal yang dikirimkan oleh Istana. Hal itu harus dibaca sebagai ‘political will’ Presiden. Itulah kehendak yang kuat dan sejati dari Presiden,” kata Said sapaanya dalam keterangan tertulis, Senin, (13/9/2021).
Said menuturkan, jika suatu isu sampai ditegaskan secara berulang-ulang oleh Presiden, menunjukan adanya intensi. Ia menilai, bahwa hal itu juga menjadi pesan yang ingin disampaikan oleh Presiden.
“Nah, salah satu yang bisa kita tangkap dari pernyataan itu adalah Presiden bermaksud memberikan peringatan kepada para pengusung dan pendukung gagasan tersebut untuk menyudahi wacana itu,” tegas dia.
Oleh sebab itu, tegas dia, PKP mengajak semua elit politik, terutama parpol pendukung pemerintah lainnya untuk mendukung komitmen Presiden itu. Parpol-parpol pendukung harus berani bersuara.
“Jangan lagi mengayun dalam menyampaikan sikap politik. Perlu ada ketegasan agar tidak muncul ambiguitas yang membuat rakyat menjadi bingung,” tutur Said.
Said menegaskan, bagi PKP pernyataan Presiden tersebut menunjukan bahwa beliau sungguh-sungguh ingin menjaga amanat Reformasi dan ingin konsisten pada kehendak konstitusi untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensiel.
“Dalam sistem presidensiel masa jabatan Presiden bersifat tetap (‘fixed term’) dan mutlak dibatasi. Itulah esesnsi yang saya tangkap dari pembicaraan kami dengan Presiden di Istana Negara beberapa waktu lalu (1/11/2021),” tutur dia.
Ia menegaskan, jima masa jabatan Presiden diperpanjang, konsekuensinya kan pasti masa jabatan Anggota DPR RI yang sekarang juga diperpanjang. Hal, ini sudah barang tentu sangat merugikan bagi PKP yang sudah sangat siap mengikuti Pemilu 2024.
“Kader kami diseluruh Indonesia hari ini sedang giat-giatnya, sedang semangat-semangatnya mempersiapkan diri untuk masuk ke gedung Parlemen di Senayan. Apalagi saat ini sedang terjadi gelombang besar bergabungnya kader dari parpol lain ke dalam gerbong PKP diberbagai daerah,” papar dia.
Sedangkan terkait agenda untuk memuat kembali pengaturan mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam UUD 1945, PKP menilai belum realistis untuk dilaksanakan saat ini.
Pasalnya, lanjut dia, dari sisi waktu jelas tidak mungkin. Tahun 2021 ini saja hanya tersisa tiga bulan lagi. Tahun 2022 parpol sudah disibukan dengan kegiatan pendaftaran peserta Pemilu.
“Tahun 2023 sudah masuk masa kampanye. Tahun 2024 sudah masuk Pemilu dan Pilkada. Jadi, mustahil bagi parpol yang mempunyai kursi di MPR, termasuk dari unsur Anggota DPD dapat berkonsentrasi untuk melaksanakan amendemen sebelum Pemilu 2024,” ungkap Said.
Ia menerangkan, Amendemen UUD 1945 jelas tidak boleh dilakukan asal-asalan. Ia mengatakan, diperlukan waktu yang cukup dan ketenangan pikiran dari Anggota DPR dan Anggota DPD yang duduk di MPR untuk membahas gagasan GBHN atau PPHN.
“Ruang partisipasi juga harus dibuka seluas-luasnya dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh