KedaiPena.Com – Revisi Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) direncanakan akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan depan, Rabu (25/9/2019).
Anggota Panja RKUHP Taufiqulhadi mengatakan dengan dibawanya RKUHP ke paripurna pekan depan, maka misi bangsa Indonesia untuk dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai.
“Pasal-pasal multi tafsir dan memiliki norma yang tidak konsisten dengan pasal-pasal lainnya, sudah tidak ada lagi,” ujar Taufiqulhadi kepada KedaiPena.Com, Selasa, (17/9/2019).
Politikus Nasdem ini menambahkan disebutnya misi dekolonisasi lantaran kodifikasi hukum pidana memang proses untuk membongkar atau meniadakan karakter kolonial.
“Istilah dekolonisasi menunjukkan, pembaruan ini buka sekedar revisi atau amendemen yang bersifat ad hoc atau pragmentif, tetapi merupakan kodifikasi mendasar. Sekaligus selalu terbuka untuk terbuka untuk perkembangan yang mungkin terjadi,” papar Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi melanjutkan nantinya bila sudah disahkan RKUHP sendiri akan melakukan sosialisasi selama dua tahun. Setelah, dua tahun baru akan efektif penerapan pasal-pasal di RKUHP tersebut.
“Ada sosialisasi 2 tahun. Setelah masa 2 tahun, baru mulai efektif,” tutur Taufiqulhadi.
Sementara itu, Pengamat Hukum Al Azhar Suparji Ahmad mengungkapkan keberadaan RKUHP ini sangat penting dan mendasar sehingga memang perlu disahkan dengan cepat.
“Karena ini menyangkut pengaturan sanksi terhadap perilaku warga negara maupun aparatur negara dalam semua aspek kehidupan,” tutur Suparji terpisah.
Untuk pelaksanaannya pasca diselesaikan, kata Suparji, sangat ditentukan pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup RKUHP.
“Jika dalam ketentuan peralihan menyatakan bahwa perlu ada masa penyesuaian maka tentunya tidak secara otomatis berlaku,” ujar Suparji.
Suparji menambahkan pada umumnya UU akan berlaku sejak diundangkan. Untuk, RKHUP sendiri memang ada ketentuan yang bisa langsung berlaku.
“Tetapi ada juga yang memerlukan penyesuaian dengan mencabut atau mengganti yang ada di dalam UU sektoral,” tegas Suparji.
Suparji menegaskan penyesuaian RKUHP dengan RUU Sektoral biasanya akan memerlukan waktu hingga setahun lamanya.
Laporan: Muhammad Hafidh