KedaiPena.Com – Forum Pengusaha Industri Sepeda Indonesia (FOPSINDO) merespon video viral terkait tindakan polisi yang melakukan tilang kepada pengemudi Avanza di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta lantaran mengangkut sepeda di dalam mobil.
Pihak kepolisian melalui, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa anggota tersebut salah menerapkan pasal. Seharusnya, anggotanya menerapkan Pasal 283 UU LLAJ.
Ketua FOPSINDO Eko Wibowo menjelaskan, jika dari keamanan dan kenyamanan membawa sepeda untuk perjalanan jarak jauh adalah harus di sesuaikan dengan kendaraan yang di bawa dan banyaknya dan besarnya sepeda.
“Karena peletakan sepeda di dalam dan di luar kendaraan memperhitungkan keamanan dan kenyamanan dalam mengemudi kendaraan tidak terganggu oleh sepeda yang di bawa,” tegas Eko Wibowo kepada KedaiPena.Com, Jumat, (1/10/2021).
Ia juga menjelaskan, jika sepeda ditaruh di dalam kendaraan harus dipastikan terjaga posisinya dengan baik agar tidak bergeser atau bergerak pada saat dalam perjalanan.
“Karena bisa membahayakan pengemudi maupun kondisi kendaraan yang akan kena benturan dari Sepeda yang di letakan di dalam jika tidak diperkuat dengan alat bantu untuk menjaga sepeda,” papar Eko.
Hal sebaliknya, kata Eko, berlaku jika sepeda diletakan di belakang kendaraan ataupun ada yang diletakan di atas kendaraan harus dipastikan bahwa alat bantu. Untuk membawa sepeda sudah sesuai dengan aturan penggunaan ataupun kekuatan alat tersebut dalam penggunaannya.
“Sebab jika tidak di perhatikan maka akan menyebabkan masalah dalam perjalanan yang mengakibatkan jatuhnya sepeda dari alat tersebut ataupun benturan sepeda dengan body mobil dalam perjalanan dan ini sering terjadi,” papar Eko.
Meski demikian, tegas Eko, secara umum dirinya menyarankan, jika sepeda sebaiknya dimasukan ke mobil dengan menjaga posisi agar tidak bergeser saat berkendara.
“Dan tidak menghalangi pandangan saat mengemudi maka peletakan di dalam kendaraan itu lebih aman dan nyaman,” tegas Eko.
Eko pun mengaku memahami, jika hal- hal seperti ini terjadi lantaran kurangnya pengetahuan pengemudi terkait kualitas dari alat pembawa sepeda yang tidak sesuai peruntukan.
“Maupun kualitas yang kurang bagus karena tidak melalui proses pengujian,” tegas Eko.
Eko memandang, perlu adanya informasi kepada pemakai sepeda bekerjasama dengan komunitas untuk memberikan informasi prosedur dan pemahaman membawa sepeda dengan kendaraan jarak jauh
“Kami dari Asosiasi Pengusaha Sepeda siap untuk siap membantu untuk penjelasan ini agar kita semua paham dan aman dalam membawa sepeda dengan benar,” tandas Eko.
Laporan: Muhammad Hafidh