KedaiPena.Com- Gagasan penerapan pemungutan suara secara elektronik atau e-voting di Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan hal yang bagus. Namun, pemerintah dan penyelenggara Pemilu perlu melakukan kajian secara matang dan komprehensif atas gagasan tersebut.
“Penerapan e-voting pada Pemilu 2024 masih perlu pertimbangan dan kajian secara matang dan komprehensif,” ujar Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Guspardi Gaus,Rabu, (30/3/2022).
Menurut Guspardi, penggunaan e-voting pada Pemilu 2024 jika dimungkinkan maka dilakukan secara bertahap di daerah tertentu. Pasalnya, kata dia, e-voting tidak bisa serta merta diterapkan di seluruh daerah di Indonesia.
“Selain masalah tekhnologi, pelaksanaan e-voting, harus mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan sumber daya manusia dan lain sebagainya. Secara bertahap mungkin bisa dilaksanakan tergantung kesiapan daerah masing-masing,” ucap Guspardi.
Legislator asal Sumatera Barat ini mengungkapkan, beberapa negara memang telah menerapkan e-voting seperti Estonia, Kanada, India dan Philipina.
Namun, kata dia, terdapat juga negara yang malah meninggalkan sistem e-voting dan berbalik lagi memakai sistem konvensional seperti negara Jerman dan Belanda.
“Karena itu, KPU sebaiknya fokus menyempurnakan e-rekap atau rekapitulasi elektronik pada Pemilu Serentak 2024 untuk mempercepat proses perhitungan hasil suara pemilu. Sehingga proses rekapitulasi suara bisa lebih cepat, efektif dan akuntabel,” ungkap Guspardi.
Guspardi mengatakan penerapan e-voting dalam skala nasional pada Pemilu 2024 tidak boleh terburu-buru. Sebelum penerapan e-voting, tutur dia, seharusnya pemerintah dan KPU dapat memastikan infrastruktur, tekhnologi dan SDM sudah siap.
“Termasuk perlu jaminan akuntabilitas dan transparansi pemilu dengan e-voting dapat meminimalisir dan meredam berbagai potensi kericuhan dan praktek-praktek kecurangan juga faktor pengamanannya, agar tidak mudah menjadi korban peretasan,” paparnya.
Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan e-voting, tambah Guspardi adalah kesiapan pusat data kependudukan nasional yang terintegrasi. Apalagi dalam beberapa kasus, kata dia, banyak ditemukan kebocoran data kependudukan di Indonesia yang membuat tingkat kepercayaan publik terhadap pengamanan data oleh pemerintah menjadi turun.
“Tanpa ada pusat data nasional yang terintegrasi dan terpercaya akan sulit e-voting di terapkan,” pungkas anggota Baleg DPR ini.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengusulkan pemungutan suara pada pemilihan umum atau pemilu 2024 diselenggarakan melalui internet atau e-voting. Politikus Partai NasDem itu berujar, pemungutan suara melalui e-voting sangat mungkin dilakukan. Terlebih, sudah banyak negara yang sudah menerapkan cara tersebut.
Johnny menilai, penggunaan teknologi digital dinilai lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemilu.
“Pengadopsian teknologi digital dalam Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” ucap Johnny melalui keterangan pers, Rabu (23/3) lalu.
Laporan: Muhammad Hafidh