DATA pribadi pengguna Facebook bocor dan dapat digunakan untuk pemenangan pemilu Presiden AS Donald Trump, seperti yang dilansir beberapa media terkemuka di AS.
Hal tersebut diketahui, setelah Christopher Wylie, mantan pegawai Cambridge Analytic, yang bekerja sama dengan tim kampanye Donald Trump, membocorkan skandal ini.
Sebenarnya, perlindungan data pribadi di Internet untuk WNI belum diatur secara khusus. Perlindungan data pribadi bagi WNI dapat dilindungi dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE
Di dalam UU ITE diatur pemahaman tentang perlindungan terhadap keberadaan suatu data atau informasi elektronik baik yang bersifat umum maupun pribadi, sedangkan yang berkaitan tentang data elektronik pribadi UU ITE mengamanatkan dalam PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PP.PSTE.
Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik dan perlindungan dari akses dan interferensi illegal.
Terkait perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin, Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan.
Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugianyang ditimbulkan.
Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
1) Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
2) Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini
Dalam penjelasannya, Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi seseorang.
Sedangkan, definisi data pribadi dapat dilihat dalam Pasal 1 PP PSTE yaitu data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaan.
Apa saja dampak kehilangan data pribadi bila sudah tersebar atau diambil alih oleh pihak lain? Data pribadi yang dimaksud disini adalah KTP, KK, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung.
1. Data pribadi dapat menyebabkan kerugian keuangan (financial lost), bila seluruh informasi sudah berpindah, para hacker akan menyebutkan security questions sesuai data pribadi yang dia pegang, maka ‘match’-lah seluruh ‘security questions’ yang dibacakan tersebut.
2. Penyalahgunaan untuk hal-hal lain, bila data pribadi yang diperoleh oleh ‘hacker’ sudah lengkap maka data dapat digunakan untuk keperluan aspek lain seperti pemalsuan id paspor, SIM, STNK, BPJS, KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan sebagainya, dampaknya adalah si pemilik sudah tidak dapat menggunakan lagi data yang telah terpakai.
3. Dampak yang sangat fatal adalah si pemilik data akan ter-“black list†atau masuk daftar hitam, daftar cekal pihak aparat kepolisian, kejaksaan, kehakiman, imigrasi, ristek dikti dan lain-lain, bila data tersebut digunakan oleh pihak lain yang telah melakukan kejahatan konvensional maupun ‘cyber crime’.
Apakah pihak DPR memanggil Facebook Indonesia sudah tepat Menurut penulis, sudah benar dan tepat DPR memanggil Facebook dan memintai keterangan tentang bocornya data pengguna Facebook Indonesia, yang dilansir kurang lebih 1 juta user datanya beredar dari 50 juta pengguna facebook asal Indonesia.
Sampai saat ini belum diketahui dengan pasti apakah sudah ada kerugian karena penyalahgunaan data pribadi oleh Facebook bagi WNI? Mungkin perlu ditelusuri lebih lanjut, karena pemilik data pribadi banyak yang tidak mengetahui datanya telah digunakan oleh pihak lain atau tidak.
Bila sudah mengalami kerugian atau gangguan baru si pemilik data akan melaporkan kerugian ini ke pihak kepolisian.
Apakah Facebook akan ditutup dan digantikan aplikasi anak bangsa sendiri ? untuk menutup Facebook tidak mudah, jumlah user facebook asal Indonesia sudah sangat besar, lebih dari 50 juta user, sangat terburu-buru bila DPR memerintahkan Kominfo untuk menutup akses Facebook seperti halnya Pemerintah Tiongkok.
Perlu dicari pendekatan lain, boleh saja aplikasi anak bangsa dibuat sama fungsinya dengan Facebook tapi perlu waktu yang lama untuk dapat menggantikan Facebook dengan aplikasi lain tersebut.
Seiring dengan berjalannya waktu bisa saja, perlu analisis yang detail dan menyeluruh untuk menutup Facebook yang telah menjamur dan melekat kepada seluruh user Indonesia.
Oleh IGN Mantra, Akademisi Senior dan Peneliti Cyber Security, Perbanas Institute, Jakarta