KedaiPena.Com – Direktur Eksekutif Center Of Energy and Resources Indonesia (Ceri), Yusri Usman, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan PT Freeport kepada Pemerintah Indonesia saat ini dapat diibaratkan seperti ‘Air Susu Dibalas Air Tuba’.
Pasalnya, kata Yusri, selama ini Pemerintah sudah menunjukan niat baik kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Bahkan hal baik itu berbuah pelanggaran Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang menjadi amanat konstitusi selama ini.
“Perubahan Peraturan Pemerintah (PP)  nomor 23 tahun 2010 ke  PP nomor 1 tahun 2014 , kemudian ke nomor PP 77 tahun 2014 dan terakhir PP nomor 1 tahun 2017 pada 11 Febuari 2017 yang telah juga melahirkan Permen ESDM nomor 5 dan 6 tahun 2017 agar PT FI agar bisa tetap melakukan ekspor konsentrat,” jelas Yusri kepada KedaiPena.Com, Selasa (6/3).
“Padahal kalau dilihat dari perspektif  hukum, jelas semua produk produk PP dan Permen ESDM yang terbit sejak tahun 2014 yang memberikan izin ekspor konsentrat adalah bertentangan dengan UU Minerba,” sambung Yusri.
Dikatakan Yusri, sikap Freeport saat ini juga sangat terkesan membawa pesan berbentuk kolonialisasi gaya baru berbungkus kontrak karya dari sebuah korporasi asing terhadap kedaulatan negara kita.
“Apalagi jika mereka tetap ingin memaksa diperpanjangnya izin operasi setelah 2021, yang sangat jelas bertujuan untuk menguras habis sumber daya alam kita yang sangat berharga dan merupakan anugrah dari Allah SWTÂ untuk masa depan bangsa,” pungkas Yusri.
Sekedar Informasi, Pemerintah dan PT Freeport bersitegang. Pasalnya, selain PT Freeport Indonesia menolak perubahan status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Mereka juga mengancam akan membawa polemik tersebut ke pengadilan Arbitase Internasional karena merasa dirugikan oleh sikap pemerintah Indonesia saat ini.
Laporan : Muhammad Hafidh