KedaiPena.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Daerah untuk mengoptimalkan kinerja BAZNAS dalam melakukan pengumpulan dan pendistribusian Zakat Infak Sedekah (ZIS) secara profesional, transparan dan taste regulasi.
Ketua BAZNAS, Prof. Noor Achmad menyatakan gelaran Rakornas BAZNAS 2022 ini bertujuan untuk mengoptimalkan tata kelola zakat nasional agar berjalan maksimal dan terintegrasi dengan mengambil tema, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
“Baik BAZNAS provinsi, kabupaten, kota harus memiliki visi yang sama dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam pengelolaan zakat, infak sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya,” kata Prof. Noor saat konferensi pers di Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Keprofesionalan dan transparansi harus terus diusung untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Apalagi, BAZNAS seluruh Indonesia saat ini sudah menjadi lembaga pemerintah non struktural.
“Jadi sudah tidak lagi dianggap sebagai ormas. Dan sudah ada sinergitas dengan pemda dan bidang keagamaan daerah,” ucapnya.
Prof Noor mengungkapkan, untuk kedepannya, BAZNAS akan mendirikan kampung-kampung BAZNAS yang pengelolaannya dilakukan bersama oleh BAZNAS, UPZ dan KUA untuk memberdayakan masyarakat.
“Kita juga ingin mempertegas kembali, terkait penghimpunan dan perluasan jangkauan distribusi. Untuk targetnya sendiri adalah Rp33 triliun,” ucapnya lagi.
Prof Noor juga menegaskan bahwa BAZNAS akan melakukan penguatan kelembagaan, terutama pada beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang masih dinilai lemah. Sehingga semua lini pelayanan BAZNAS memiliki kekuatan yang sama dalam melayani masyarakat.
“Dalam penilaian, ada 13 provinsi yang kita anggap butuh penguatan terutama dalam aspek masih kurangnya hubungan kerjasama antara pemerintah dengan BAZNAS dan pengumpulan zis-nya juga belum optimal,” urainya.
Termasuk juga untuk memastikan pencegahan atas potensi tindakan penyelewengan.
“Memang belum ada kasus. Tapi kami memastikan bahwa untuk segala bentuk penyelewengan, akan ada sanksi tegas dan tidak akan memberikan bantuan hukum pada pihak yang melakukan kesalahan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa