KedaiPena.Com- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO, Jumat,(20/5/2022).
Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) berinisial AHP.
“Saksi yang diperiksa yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.
Ketut begitu ia disapa melanjutkan, pemeriksaan saksi dengan inisial APH dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” papar dia.
Kejagung sendiri telah menetapkan total 5 tersangka. Tersangka utama dalam kasus ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu.
Bersamaan dengan Indrasari, ada juga 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2022 kemarin, Kejagung pimpinan ST Burhanuddin kembali menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus itu. Lin Che Wei diketahui juga merupakan konsultan untuk 3 perusahaan tersangka kasus korupsi eksportir CPO tersebut.
Laporan: Hera Irawan