KedaiPena.com – Jelang penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pada tahun 2026, Tim Halal Task Force Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Febianti menyampaikan masih ada beberapa kendala dalam proses sertifikasi halal produk kosmetika.
“Kesadaran untuk sertifikasi halal produk kosmetik saat ini juga terus meningkat di kalangan industri komestik di tanah air. Namun ada beberapa tantangan dan kendala untuk sertifikasi halal produk kosmetika ini,” kata Febianti, Minggu (28/5/2023).
Ia menyatakan tantangan pertama adalah terkait bahan baku kosmetika wajib memiliki Sertifikasi Halal berdasarkan KMA 748 tahun 2021.
“Masih banyak bahan baku kosmetika yang belum memiliki sertifikat halal dan masih menggunakan dokumen pendukung,” ujarnya.
Kedua, terkait bahan baku kosmetika impor, dimana masih banyak bahan baku kosmetika impor yang belum memiliki sertifikat halal, dan dibutuhkan tambahan biaya untuk proses registrasi sertifikat halal bahan baku impor.
“Ketiga, produk kosmetika sangat dinamis, sehingga membutuhkan proses sertifikasi halal yang cepat. Timeline Proses Sertifikasi Halal masih belum sesuai dengan Peraturan yang berlaku dimana idealnya proses sertifikat halal 21 HK,” ujarnya lagi.
Keempat, lanjut Febianti, adalah biaya sertifikasi halal yang dinilai cukup memberatkan untuk pelaku usaha terutama UMKM.
“Karena pelaku usaha UMKM produk kosmetika tidak bisa disertakan dalam Program SEHATI,” kata Febianti lagi.
Kelima, produk impor kosmetika harus memiliki Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH.
“Untuk pengajuan sertifikat halal produk kosmetika impor, pentarifan biaya pemeriksaan halal sangat besar, karena dibutuhkan audit fasilitas luar negeri,” ucapnya.
Kendala keenam adalah media konsultasi dengan BPJPH, dimana hingga saat ini belum ada media konsultasi yang fast responsive dan solutif.
Terakhir, kewajiban pemisahan sarana distribusi, transportasi dan penyimpanan kosmetika halal dan non halal.
“Masih terbatasnya edukasi mengenai Halal Supply Chain bagi para distributor dan retailer. Kesulitan secara teknis untuk tata letak kosmetika halal dan non halal dalam display penjualan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa