KedaiPena.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan pemerintah bakal membahas kembali revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Revisi Perpres ini nantinya akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite, menyusul semakin melonjaknya harga minyak mentah dunia yang berdampak pada kenaikan harga BBM non subsidi belakangan ini.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan dalam revisi Perpres 191 ini, pihaknya akan mengatur konsumen yang berhak menenggak BBM bersubsidi tersebut.
“Sejauh ini kan belum ada pengaturan ya untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, jadi dalam revisi Perpres itu nanti kami akan mengatur konsumen pengguna dari JBKP,” kata Erika, Selasa (10/10/2023).
Ia juga menyampaikan, selain mengatur mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite, pemerintah juga akan melakukan perbaikan kategori kriteria penerima BBM bersubsidi jenis Solar.
“Kalau untuk Solar bersubsidi itu kita akan melakukan perbaikan kategori gitu ya, kriterianya diperjelas karena selama ini bisa menimbulkan multitafsir dengan adanya Perpres yang lama,” ujarnya.
Erika menyatakan untuk BBM jenis Pertalite setidaknya pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakannya.
“Misalnya untuk industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi dan pelayanan umum,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena