KedaiPena.Com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Angga Surya enggan berkomentar banyak, soal kasus dugaan ujaran kebencian/SARA yang melibatkan oknum lurah berinisial S saat pilkada kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh Angga Surya saat dikonfirmasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian atau SARA yang dilontarkan oknum berinisial S saat kontestasi pilwalkot Tangsel kemarim.
“Nanti dulu yah. Satu satu dulu, yang dirilis dulu. Biar fokus. Kita mau ada video conference lagi nih,” kata dia saat ditemui di kantor Polres Tangsel, Senin, (8/2/2021).
Ia pun tidak menjelaskan, kapan akan menyampaikan tindaklanjut dan proses dari kasus yang dilakukan oleh Lurah tersebut.
“Iya itu nanti dulu yah. Nanti dulu,” tandasnya.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan sebelumnya menyatakan, terduga tindakan politik uang saat masa kampanye pilkada Willy Prakasa telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sedangkan untuk kasus Lurah Saidun, AKBP Iman mengatakan, terduga pesan provokasi bernada SARA yang masih dalam tahapan proses.
“Kalau Willy sudah jadi tersangka kan. Sudah diproses. Kalau yang Lurah Saidun itu masih dalam proses. Semua ada prosesnya,” ujar AKBP Iman kepada KedaiPena.Com, Jumat, (23/10/2020).
Willy Prakasa yang merupakan Ketua Jari 98 sendiri dilaporkan terkait dugaan politik uang yang dilakukan beberapa waktu lalu, oleh Tim Advokasi Untuk Tangsel (TAUT).
Hal sama, Lurah Saidun pun turut menjadi terlapor dalam dugaan penyebaran ujaran kebencian yang disinyalir melanggar UU Pidana ITE.
“Selaku kuasa hukum, melihat beredarnya percakapan di grup whatsapp tersebut telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” kata Kuasa hukum Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) Rubby Cahyadi saat diwawancara, dikantor Mapolres Tangsel.
Laporan: Sulistayawan