KedaiPena.Com – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi melaporkan Aziz Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan keterlibatan dalam perkara suap penyidik KPK, Senin, (26/4/2021).
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin diduga telah memperkenalkan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Filri Bahuri baru-baru ini.
“Seharusnya sebagai anggota dewan apalagi Wakil Ketua ketika ada pengaduan katakan itu curhat tapi kemudian permintaannya agar penyelidikan dihentikan atau tidak naik ke penyelidikan itu melanggar hukum. Permintaan yang tidak boleh diajukan sebenarnya,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, Senin, (26/4/2021).
Sebagai mantan Anggota Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, kata dia, semestinya juga tahu jika terdapat aturan di internal KPK, dimana penyidik dan pimpinan itu tidak boleh betemu dengan calon tersangka atau pihak yang akan diperiksa.
“Dan itu semua anggota DPR tahu. Apalagi pak Azis Syamsudin dahulu di komisi III dimana KPK itu mitra kerjanya,” papar dia.
Dengan demikian, lanjut dia, sebagai pimpinan DPR tindakan yang dilakukan oleh Aziz Syamsuddin sangat tidak pantas.
Atas dasar itulah, LP3HI melaporkan politikus Golkar tersebut ke MKD DPR.
“Meski nanti keputusannya apa bersalah atau tidak. Lalu juga kalau bersalah hukuman ringan atau berat itu kami serahkan ke MKD. Laporan kami telah diterimaoleh kesekretariat,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh