KedaiPena.Com– Pendiri sekaligus Direktur PT Sinar Karyagamma Primatama (PT SKP) Hendrik Nggau menggugat sejumlah pihak terkait pengambilalihan saham PT SKP ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (3/8/2023). Gugatan tersebut dilayangkan tentang Perbuatan Melawan Hukum terkait pengambilalihan saham perusahaan yang bergerak di bidang tambang Nikel ini.
Hendrik Ngau dalam gugatan ini diwakili oleh kuasa hukumnya Roy Joretta Barus SH dan Arnold Salaba Kembaren SH, MH. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 681/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt.
Adapun pihak-pihak yang menjadi Tergugat adalah Notaris Ir Rusli SH (Tergugat I), Dra Hj Aisah Ismail (Tergugat II), Johan Maknawi (Tergugat III), Heppy Rulita Sari (Tergugat IV), Soentono (Tergugat V), Frans (Tergugat VI), dan Imiyati (Tergugat VII)
Sementara, yang menjadi Turut Tergugat adalah Daniel Dalius Delarosa (Turut Tergugat I), Notaris Indra Gunawan SH (Turut Tergugat II), Notaris Cokro Vera SH (Turut Tergugat III), Notaris Wenda Taurusita Amidjaja (Turut Tergugat IV), Notaris Achmad Kiki Said (Turut Tergugat V), Zeb Nichol Cahyadi (Turut Tergugat VI), PT Eco Energi Indonesia (Turut Tergugat VII), Letjen (Purn) Bambang Darmono (Turut Tergugat VIII), Tjan Khiu (Turut Tergugat X), Kemenkumham (Dirjen AHU) (Turut Tergugat X), Notaris DR Irwan Santosa (Turut Tergugat XIII), dan PT Rowan Sukses Investama (Turut Tergugat XIII).
Kuasa Hukum Hendrik Nggau, Roy Joretta Barus mengatakan bahwa kliennya merupakan pendiri dari PT SKP pada tahun 1993 berdasarkan Akta PT Sinar Karyagamma Primatama Nomor: 6 tertanggal 6 Januari 1993 dengan Notaris Notaris Lannie Indah Kesuma SH. Kemudian disahkan pada 28 Januari 1994 dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-1393 HT.01.01.Th.94.
“PT SKP yang semula memiliki bidang usaha bergerak di bidang kontraktor kemudian mengurus Izin Usaha Pertambangan Nikel dan pada tahun 2010 klien kami mendapatkan IUP Eksplorasi dengan Komoditas Nikel DMP Berlokasi di Lembo, Morowali, Sulteng yang diterbitkan oleh Bupati Morowali,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/8/2023).
Roy menjelaskan bahwa pada Tahun 2013, menurut data dan keterangan kliennya bahwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat sebagai pemegang 50% saham dan pemegang saham lainnya, terbit Akta Notaris Ir Rusli SH Nomor 30 Tahun 2013 yang memuat perubahan susunan direksi PT SKP dan juga peralihan saham dari para pemegang saham semula, termasuk Penggugat kepada beberapa orang.
“Dengan rincian Tergugat II sebanyak 10 saham, Tergugat III sebanyak 37 saham, Jacobus Amin Delarosa sebanyak 37 saham, Tergugat IV sebanyak 15 saham serta sebagai komisaris, Tergugat V sebanyak 1 Saham serta menjabat sebagai Direktur, Tergugat VI menjabat sebagai Direktur Utama, dan Tergugat VII menjabat sebagai Komisaris Utama,” jelasnya.
Setelah terjadi peralihan saham secara melawan hukum tersebut, lanjut Roy, kembali terjadi beberapa kali perubahan daftar pemegang saham tanpa sepengetahuan kliennya. Mulai dari Akta Notaris Indra Gunawan Nomor 25 tertanggal 23 Juli 2020, Akta Notaris Cokro Vera Nomor 5 tertanggal 6 Agustus 2020, Akta Notaris Wenda Taurusita Amidjaja Nomor 29 tertanggal 26 Maret 2021, dan Akta Notaris Achmad Kiki Said SH Nomor 13 Tahun 2022 tertanggal 7 Juni 2022.
“Di dalam gugatan kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah membuat ataupun menandatangani Akta Pemindahan Hak atas Saham PT SKP yang Penggugat miliki kepada para pemegang saham sebagaimana dimuat di dalam Akta 30/2013. Penggugat juga sama sekali tidak pernah menerima pembayaran atas pengalihan saham-saham tersebut,” tegas Roy.
Dituturkan Roy, pada tanggal 13 Juli 2023, kliennya melalui kuasa hukumnya menyampaikan Surat No: 50/MSL/L/VII/2023 tertanggal 13 Juli 2023 perihal Somasi I kepada para Tergugat dengan tembusan kepada Para Turut Tergugat yang pada pokoknya menjelaskan duduk perkara antara Penggugat, Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat mengenai permasalahan hukum PT SKP. Pihaknya meminta kepada Para Tergugat untuk membatalkan Akta 30/2013 yang patut diduga telah melanggar hukum.
Namun, lanjut Roy, Para Tergugat tidak memberikan tanggapan hingga akhirnya pada tanggal 25 Juli 2023 Penggugat kembali mengirimkan Surat No: 58/MSL/L/VII/2023 tertanggal 25 Juli 2023 sebagai Somasi II. Yang intinya kembali menegur Para Tergugat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya Akta 30/2013 untuk segera membatalkan akta tersebut.
“Bahwa Para Tergugat tidak memberikan tanggapan atas Somasi I dan Somasi II yang telah disampaikan oleh Penggugat, sehingga pada tanggal 31 Juli 2023 Penggugat mengajukan dan mendaftarkan Gugatan A quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena