KedaiPena.Com- Fraksi Partai Amanat Nasional atau F-PAN DPR RI akan memperjuangkan dengan sangat serius terkait pasal-pasal dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang berpotensi membunuh keberadaan koperasi di Indonesia.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi-PAN Ahmad Yohan seusai menerima audiensi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di ruang fraksi-PAN gedung Nusantara 1 DPR RI lantai 20, Senayan Jakarta Selatan.
“Tentu fraksi-PAN akan menanggapi dengan serius, kami akan diskusikan pasal-pasal seperti 191, 192, dan 298 dalam RUU PPSK. Kami akan diskusikan dan bahas serius pasal-pasal tersebut, tentu Fraksi-PAN akan membawa aspirasi FORKOPI ini ke rapat-rapat panja dan akan kita masukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Fraksi-PAN.” Jelas Ahmad Yohan, menanggapi aspirasi dari FORKOPI, Rabu,(23/11/2022).
Seperti diketahui bahwa FORKOPI beberapa hari ini gencar melakukan audiensi bersiaturahmi ke fraksi Paprol seperti F-PKS, F-PPP dan Paprol lain untuk memperjuangkan koperasi seiring dengan munculnya pasal-pasal dalam (RUU PPSK) yang berpotensi membunuh keberadaan koperasi. Audiensi dengan F-PAN dipimpin langsung oleh ketua Presidium Forkopi Andy A Djunaid.
Mengawali penyampaian aspirasi FORKOPI, Forkopi Andy A Djunaid, menyampaikan aspirasi terkait ketentuan pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK menurut hasil kajian FORKOPI sangat mengancam asas gotong royong dan kekeluargaan yang ada dikoperasi.
“Bahwa pada prinsipnya, kami merasa apabila koperasi ini masuk dalam pengawasan OJK, sebagaimana dalam pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK sangat-sangat bertentangan daripada prinsip koperasi itu sendiri. Koperasi berasaskan gotong royong, kekeluargaan, dan ada sosial.
Koperasi sendiri dibutuhkan rakyat kecil, koperasi saat ini boleh dibilang menjadi wadah pembiayaan alternatif bagi perekonomian rakyat.
“Ini jelas berbeda dengan prinsip perbankan, koperasi ini sangat lah dibutuhkan rakyat kecil, kami ada untuk mereka,” urai Andy A Djunaid dihadapan F-PAN.
FORKOPI secara tegas ingin menyampaikan aspirasi menolak koperasi dibawah naungan pengawasan OJK, sebagaimana diuaraikan dalam beberapa pasal di RUU PPSK. Justru kebutuhan koperasi saat ini adalah diperkuat keberadaannya melalui RUU Perkoperasian yang mana di dalamnya ada sistem pengawasan terhdapa koperasi.
“Jikalau, aturan koperasi ini kedepan ada yang perlu diperbaiki untuk diperkuat mestinya kekuatan itu adanya di RUU perkoperasian, karenanya memperkuat koperasi bukan di RUU PPSK tapi di RUU Perkoperasian. Jika dianggap koperasi ini perlu diperbaiki, perlu diperkuat dan lain sebagainya, ” ungkap dia.
Andy menambahkan, koperasi adalah lawan kapitalisme. Karennaya Andy bersama teman-teman yang tergabung dalam FORKOPI meminta F-PAN mendengarkan dan memperjuangkan aspirasinya diantaranya agar koperasi tidak dibawah pengawasan OJK.
“Lalu Pasal-pasal dalam RUU PPSK yang mengatur koperasi sebaiknya di takeout atau dipindahkan ke RUU Perkoperasian. Koperasi diperkuat di Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan Koperasi di Indonesia diperkuat melalui RUU Perkoperasin,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena