KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pasalnya, perjanjian ekstradisi tersebut menjadi sebuah langkah maju pemberantasan korupsi tidak hanya bagi Indonesia, juga dunia internasional.
“Perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan, Rabu, (26/1/2022).
Ghufron juga menilai, perjanjian ekstradisi kedua negara tidak hanya mempermudah penangkapan maupun pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri.
Namun, kata dia, perjanjian ekstradisi juga dapat berimbas positif pada upaya optimalisasi asset recovery hasil tindak pidana korupsi.
Sebab, ia tak memungkiri aset pelaku korupsi tidak hanya tersebar di dalam negeri.
“Tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya. Maka dengan optmalisasi perampasan aset tersebut, kita memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tandasnya.
Diketahui, penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura dilakukan dalam Leaders’ Retreat yang digelar di Bintan, Kepulauan Riau.
Sedikitnya terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi. Beberapa di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, terorisme dan pendanaan terkait terorisme, serta narkotika.
Laporan: Muhammad Hafidh