KedaiPena.Com – Anggota DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyambut baik, perjanjian ekstradisi pemerintah Indonesia dengan Singapura. Perjanjian ini ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau,pada, Selasa lalu.
“Saya mengapresiasi dan luar biasa baru terjadi di masa Presiden Jokowi ini,” kata Najib begitu ia disapa kepada wartawan, Jumat, (28/1/2022).
Ketua DPP PAN ini menilai, jika perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura menjadi pesan dari Presiden Jokowi konsisten dan pro terhadap pemberantasan korupsi.
“Menjadi pesan Presiden jokowi konsisten dan pro terhadap pemberatansan korupsi, dimana berhasil meyakinkan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi,” tegas Najib.
Legislator asal Jawa Barat ini mengajak, semua pihak mendukung langkah maju dari Presiden Jokowi dengan perjanjian esktradisi tersebut.
Pasalnya, kata Najib, perjanjian ekstradisi itu menjadi amunisi untuk mendukung kerja- kerja aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
“Aparat penegak hukum jadi bisa cepat mengantisipasi apa yang terjadi,” tandas Najib.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Singapura telah menyetujui perjanjian ekstradisi pada Selasa (25/1/2022). Perjanjian tersebut dimulai sejak tahun 1972.
Peresmian perjanjian ekstradisi itu disaksikan langsung oleh kepala pemerintahan kedua negara yaitu Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau.
Dengan adanya perjanjian ini diharapkan membuka jalan bagi pemerintahan Indonesia untuk memulangkan para buronan kriminal hingga koruptor yang kabur ke Singapura, dan sebaliknya.
Indonesia sendiri juga telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan enam negara Asia yaitu Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, dan Korea Selatan.
Laporan: Muhammad Hafidh