KedaiPena.Com – Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi pengguna transportasi darat, yaitu selain harus menunjukan vaksin minimal dosis pertama, tapi juga menggunakan hasil negatif tes PCR atau Antigen bagi perjalanan sejauh 250 km atau perjalanan selama 4 jam.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap, aturan baru itu merupakan kebijakan yang mengada-ada, dan sulit diimplementasi.
“Wacana kebijakan wajib tes Antigen bagi pengguna ranmor pribadi, hanya bagus di atas kertas saja. Tapi pada tataran implementasi kebijakan tersebut menggelikan dan mengada-ada. Nuansa bisnisnya makin kentara,” kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, Selasa (2/11/2021).
Menurut Tulus, wajib antigen bagi penumpang bus juga merupakan kebijakan aneh dan nyeleneh. “Masak tarif antigennya lebih mahal dari pada tarif busnya?”.
Lagi pula, lanjut Tulus, pengawasan di lapangan juga sangat susah. Di mana, justu berpotensi membuat chaos lalu lintas, khususnya untuk pengguna ranmor pribadi. Akibatnya malah menimbulkan kerumunan.
“Jadi, pemerintah tidak boleh main patgulipat dong. Setelah wajib PCR bagi pesawat diprotes kanan kiri dan kemudian direduksi menjadi wajib Antigen. Sekarang Antigen mau mewajibkan untuk ranmor pribadi. Ini namanya absurd policy,” sindir Tulus.
Tulus mengingatkan, pemerintah seharusnya menertibkan tarif tes PCR yang masih tinggi. Karena, menurut laporan konsumen, sebuah laboratorium di Solo menerapkan tarif Rp 600 ribu untuk hasil 1×24 jam.
“Atau pihak laboratorium menggunakan jurus ‘same day’ atau istilah ‘PCR express’ agar tarifnya lebih mahal. Saya barusan tes PCR dengan kategori same day tarifnya Rp 650.000,” tukasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh