KedaiPena.Com – Sesuai amanah undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pajak pemanfaatan air tanah merupakan kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Deri Dariawan, saat dikonfirmasi KedaiPena.Com, Jumat (5/11/2021).
Deri menyatakan, meski demikian, perizinan penggunaan air tanah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Perihal untuk perizinan air tanahnya sementara ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten. Sambil menunggu peraturan pelaksana dari UU nomor 17 tahun 2019 tentang SDA, melalui aplikasi SIPEKA,” ujarnya.
“Tapi pajak tersebut 100 persen masuk dalam Kas Daerah (Kasda) Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Warman Syanuddin menyatakan bahwa pajak air tanah masih merupakan kewenangan Pemprov Banten.
“Itu (pajak air tanah) kewenangannya Provinsi. Adanya di Provinsi Banten,” tutupnya.
Laporan: Sulistyawan