KedaiPena.Com – Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2017, jurnalis Papua, Kota Jayapura, mengisinya dengan menggelar aksi damai, Kamis (9/12) siang.
Aksi damai tersebut, dilakukan sekitar 30 menit dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Stop lakukan premanisme terhadap pekerja
pers, Jurnalis papua menolak hoax, Jurnalis papua menolak keberadaan wartawan abal-abal’.
Selain itu, awak jurnalis juga berorasi tentang kebebasan pers dan membagikan selebaran tentang UU pers kepada masyarat penguna jalan raya Abepura di kota tesebut.
“Perlakuan premanisme terhadap pekerja pers merupakan bentuk
penghalangan atau menghambat kemerdekaan pers, dan tindakan tersebut adalah tindak pidana sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang berbunyi, ‘Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kebebasan pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,†kata salah satu jurnalis, Richard, saat berorasi.
Selain undang-undang pers lanjutnya, ada juga aturan hukum umum yang mengikat siapa pun terhadap pekerja pers yakni, Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
“Kami jurnalis Papua mengelar aksi damai, selain tuk memperingati HPN, tapi juga tuk memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang keberadaan kami pekerja pers di papua”, kata koordinator aksi, Robert Vanwy subiyat kepada wartawan.
Laporan: Ichad