KedaiPena.Com – Peringatan Hari Musik Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret dimanfaatkan musisi sekaligus anggota DPR RI Anang Hermansyah untuk mendorong RUU Tata Kelola Industri Musik.
Anang Hermansyah mengatakan momentum peringatan hari musik nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret harus diperingati dengan langkah konkret dan simultan.
“Salah satunya, secara resmi saya gulirkan usulan RUU Tata Kelola Industri Musik. Naskah akademik (NA) RUU tersebut telah rampung digodog oleh tim. Insya allah tahun ini masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017 atau setidaknya masuk dalam Prolegnas tahun 2018,” ujar anggota Komisi X DPR RI ini kepada KedaiPena.Com, Kamis (9/3).
Anang menyebutkan dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta persoalan tata kelola musik hanya diatur melalui keberadaan Lembaga Manjemen Kolektif (LMK). Persoalan lainnya, kata Anang, belum diatur di UU Hak Cipta.
“Makanya cukup urgen keberadaan UU Tata Kelola Industri Musik ini. Karena dalam UU ini juga akan mengatur soal hak ekonomi semua stakeholder, hak moral, sertifikasi dan royalti serta penegasan terhadap musik tradisional,” papar Anang.
Selain hal tersebut, Anang juga memastikan dengan UU Tata Kelola Industri Musik akan lebih menjamin dan menghargai profesi musisi. Menurut dia, jaminan terhadap hak-hak pelaku industri musik akan menempatkan industri musik pada posisi terhormat.
“Lebih dari sekadar itu, dengan RUU Tata Kelola Industri Musik juga akan membuat kebijakan pemajuan musik Indonesia lebih sistematik dan berkesibambungan yakni UU ini juga mengatur soal pendidikan musik,” ungkap Anang.
Musisi asal Jember ini mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengumpulkan stakeholder musik Indonesia mulai dari musisi, industri dan pihak terkait untuk meluncurkan secara resmi usulan RUU Tata Kelola Industri Musik.
“Dalam rangka peringatan hari musik, kami akan membuat pertemuan dengan seluruh stakeholder untuk mewujudkan komitmen kita dalam perlindungan terhadap musik Indonesia,” tegas Anang.
Dia meyakini bila RUU Tata Kelola Musik disahkan maka akan menjadi kebangkitan di dunia musik Indonesia. Menurut dia, praktik pembajakan diyakini akan dapat ditekan semaksimal mungkin.
“Bayangan saya, pembajakan akan menghilang dengan komitmen penegakan hukum yang serius serta para stakeholder di industri musik akan semakin terlindungi karya dan hak-haknya,” tandas pencipta lagu ini.
Laporan: Muhammad Hafidh