KedaiPena.Com- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku menggali soal proses transaksi proyek kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero)Tbk dan PT Isargas saat memeriksa salah seorang Direksi PGN Rabu,(31/7/2024).
“Pemeriksaan terkait kerja sama jual beli gas PGN dan Isargas,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis,(1/8/2024).
Meski demikian, Tessa hanya mau memberikan identitas saksi tersebut, yakni RM. Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih dia adalah mantan Area Head Bekasi PT PGN (Persero) Tbk Reza Maghraby.
Keterangan Reza sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan. KPK baru membuka datanya dalam persidangan nanti.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direksi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) bernama Rachmat Hutama dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017-2021.
Jurubicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan bahwa tim penyidik sedianya memanggil dua orang sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.
Kata Tessa, pemeriksaan sendiri dilakukan di Gedung KPK Merah Putih
“Ada pun dua orang yang dipanggil menjadi saksi adalah RM (Reza Maghraby) selaku Area Head Bekasi PGN sejak 2022-sekarang yang juga Sr Specialist dan Product Development PGN sejak 2016-2017 dan RH (Rachmat Hutama),” ujar Tessa.
Untuk Rachmat sendiri saat ini duduk sebagai direktur SDM dan Penunjang Bisnis PGN. Ia diangkat menjadi direktur dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023 di Jakarta, 30 Mei lalu.
Sebelum menjadi direktur, Rachmat pernah duduk sebagai sekretaris perusahaan PGN selama beberapa tahun. Semula Rachmat diangkat menjadi pelaksana tugas (plt) sekretaris perusahan pada periode 2017 hingga 2018.
Kemudian Rachmat resmi diangkat menjadi sekretaris perusahaan PGN pada 2018 hingga Mei 2024 lalu.
KPK mengumumkan sedang melakukan proses penyidikan dugaan korupsi di PGN berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK telah melakukan pencegahan keluar negeri dan penetapan tersangka terhadap dua orang dalam kasus tersebut. Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.
Laporan: Muhammad Rafik