KedaiPena.Com – Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta diminta bersikap terkait adanya pertemuan antara bos PT Agung Sedayu Grup (ASG), Sugianto Kusuma alias Aguan, dengan beberapa anggota dewan.
“Mereka (anggota dewan) tidak membantah adanya pertemuan dengan Aguan. Ini harus ditindaklanjuti, apakah memang ada hubungannya dengan raperda yang dibahas DPRD atau tidak,” ujar Koordinator Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI), Andianto, kepada wartawan, Senin (18/4).
Sebab, menurut Andi, sapaannya, santer diisukan bahwasanya pertemuan di kediaman Aguan bilangan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, terkait dua raperda tentang reklamasi inisiasi Pemprov DKI.
“Kalaupun memang ternyata terbukti, maka jelas merupakan pelanggaran etik, karena kebijakan diambil berdasarkan kepentingan tertentu, bukan masyarakat banyak,” jelasnya.
Lebih jauh, alumnus Universitas Jayabaya ini menganggap, masalah tersebut tak jauh berbeda dengan pertemuan bekas Ketua DPR, Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan eks Presdir PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin, beberapa waktu lalu.
“Meski pertemuan itu belum membuahkan hasil, tapi telah terjadi pelanggaran etik, karena anggota dewan membahas apa yang bukan menjadi kewenangannya,” papar Andi.
Diketahui, beberapa elite Kebon Sirih sempat menyambangi kediaman Aguan, sebelum adanya kasus dugaan suap pengesahan dua raperda reklamasi yang menyeret bekas ketua Komisi D, Mohamad Sanusi.
Disinyalir, pertemuan itu menyangkut pembahasan payung hukum reklamasi yang tengah digodok DPRD. Apalagi, PT ASG melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah (KNI), tercatat mendapat izin membangun lima pulau buatan di Teluk Jakarta.
Adapun anggota dewan yang menyambangi Aguan adalah Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik, Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin, Ketua Fraksi Hanura Muhammad ‘Ongen’ Sangaji, dan Uci, nama sapa Sanusi.
(Fat/Prw)