KedaiPena.Com – Direktur Utama (Dirut) Perum Perhutani Denaldy M Mauna memastikan lembaganya akan mengawasi setiap penerapan pasal dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) P39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Kawasan Perhutani.
Denaldy pun mengatakan pengawasan tersebut termasuk pada pasal-pasal yang diragukan oleh penggiat lingkungan. Utamanya pasal dan aturan pembagian lahan kepada pemilik Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
“Mereka akan melakukan izin untuk melakukan penanaman satu tahun, dua tahun sampai 5 tahun ke depan. Nah itu harus sejalan dengan aturan kita,” ucap Denaldy kepada KedaiPena.Com, Kamis (28/9).
“Misalnya nanti di tengah jalan tidak sesuai, kita akan laporkan KLHK. Itu merupakan bentuk pengawasan dari kita,” beber Denaldy.
Penerapan PermenLHK 39/2017 ini, lanjut Denaldy, juga akan diawasi oleh banyak instansi. Selain KLHK sebagai penggagas permen ini, perbankan serta Kementerian Pertanian akan turut terlibat untuk mengawasi permen ini agar sesuai dengan tujuannya.
“Seperti perbankan karena kan mereka melampirkan pinjaman dari aspek pendanaan. Lalu juga Kementerian Pertanian untuk teknisnya. Kalau misalnya pertanian bantuan subsidi mereka akan mengawasi dari segi itu,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh