KedaiPena.Com – Para investor sektor pertanian berpeluang memanfaatkan kawasan perhutanan sosial yang hak pengelolaannya diberikan pemerintah untuk masyarakat Indonesia.
Berdasarkan peta indikatif yang disusun Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), luas wilayah perhutanan sosial mencapai 13,46 juta hektare.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyoroti kebijakan perhutanan sosial yang membuka pintu luas untuk investor.
Daniel pun meminta kepada KLHK untuk kepastian bahwa kehadiran investor tersebut dapat menguntungkan masyarakat.
“Prinsipnya harus menguntungkan masyarakat sekitar hutan yang terbesar. Itu yang harus dipastikan. Bukan malah melemahkan masyarakat,” jelas Daniel kepada KedaiPena.Com, di Komplek Parlemen Senayan, Senin (27/11).
Tidak hanya itu, kata Daniel, keberadaan Investor dalam program perhutanan sosial juga harus tertuang dalam sebuah peraturan dan petunjuk teknis yang jelas. Pastikan harga yang baik untuk masyarakat.
“Ke depan dalam semua aspek, kuatkan hilir untuk masyarakat seperti para petani dan masyarakat kecil lainnya,” tandas Wasekjen PKB ini.
Sebelumnya, Ketua Tim Terpadu Pencadangan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto menyampaikan jika investor ingin memanfaatkan lahan perhutanan sosial, maka investor didorong untuk dapat bekerja sama dengan masyarakat di lokasi tersebut.
“Perhutanan sosial ini diprioritaskan untuk masyarakat setempat, maka kami mendorong bagaimana agar (investor) menjalin kemitraan dengan masyarakat setempat. Pemerintah sudah menentukan peta indikasi perhutanan sosial dan bisa dicek di peta tersebut,” jelas Agus Lestari dalam sebuah FGD beberapa pekan yang lalu.
Laporan: Muhammad Hafidh