KedaiPena.Com – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong pemanfaatan ruang laut dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar menyebutkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya memberikan perhatian lebih dalam pemanfaatan ruang laut.
Hal ini, kata dia, yang membuat perlunya disosialisasi kepada masyarakat, termasuk para stakeholder yang terkait dalam pemanfaatan ruang laut di wilayah Raja Ampat.
“Salah satu amanat yang krusial adalah terkait dengan penanaman modal asing dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya,” kata Antam melalui rilis KKP, Sabtu (12/6/2021).
Ia menjelaskan, UU Cipta Kerja telah mengatur bagaimana mekanisme penanaman modal asing agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan tidak merugikan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
“Sesuai amanat pasal 26A, penanaman modal asing harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal,” ucapnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto, yang hadir langsung dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, mengharapkan agar kegiatan dimaksud dapat memberikan pengetahuan tentang kebijakan, persyaratan, prosedur, perizinan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pelaku usaha, Pengawas Perikanan Pemerintah Daerah, serta stakeholder lainnya.
“Ketentuan ini perlu dikawal bersama oleh instansi terkait di pemerintahan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi dan tata kelola yang ada,” ujar Eko.
Eko juga memastikan, bahwa aparat PSDKP yang ada di lapangan akan melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, dia menghimbau, agar pelaku usaha dapat segera mengurus rekomendasi atau izin yang diperlukan.
“Tentu pengawasan akan kami laksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan: Natsha