KedaiPena.com – Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf menyatakan pergantian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), merupakan langkah terakhir Jokowi untuk menghentikan pergerakan PDI Perjuangan.
“Bagi saya ini cara terakhir Jokowi melampiaskan dendam politiknya pada Megawati. Bagaimanapun juga, BG sebagai kepala BIN adalah representasi martabat PDIP dan Megawati dalam politik nasional. Pemberhentian BG sebagai kepala BIN tanpa keikhlasan Megawati berarti pergantian paksa oleh Jokowi,” kata Gde Siriana, Kamis (17/10/2024).
Ia menilai, dengan di jelang akhir pemerintahannya, Jokowi masih berupaya menunjukkan kekuatannya dengan mencopot Kepala BIN.
“Di sini saya melihat Jokowi ingin menunjukkan bahwa di akhir masa pemerintahannya dia merasa masih sangat berkuasa. Dia masih mampu mengganti kepala BIN,” ujarnya.
Terkait pemanggilan para calon menteri dan kepala badan yang dilakukan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, ia mengaku belum bisa memastikan ‘arahan’ tersebut dari mana.
“Saya belum tahu apakah ini hak prerogatif presiden baru atau sesungguhnya ini hak prerogatif mantan presiden. Apakah ini drama atau bukan juga belum tahu. Kita tunggu hingga pelantikan kabinet, karena dalam politik apapun bisa berubah dalam last minutes,” ujarnya lagi.
Ia hanya mengungkapkan bahwa ada hal prinsip yang harus disadari oleh Prabowo sebagai presiden baru. Ini bukan saja soal harapan rakyat tentang perubahan yang disandarkan pada pundak Prabowo. Bukan hanya harapan rakyat bahwa Prabowo mampu membawa Indonesia yang berkeadilan. Tetapi ini terkait dengan ikrar Prabowo, yang pernah dinyatakan rela mati untuk membela rakyat, ini harus menjadi diinstitusionalkan.
“Kalau ikrar tersebut hanya sebagai wacana, untuk apa masih ngadain Pilpres. Jadi bahaya sekali jika kabinet baru Prabowo kena stempel keberlanjutan Jokowi. Justru mayoritas rakyat berharap Prabowo menjadi anti tesa dari pemerintahan Jokowi,” kata Gde Siriana dengan tegas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mencopot Budi Gunawan dari jabatan Kepala BIN. Hal itu diketahui dari Surat Presiden (Surpres) Nomor R51 tertanggal 10 Oktober 2024 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN.
“Selanjutnya surat tersebut telah dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024,” kata Puan dalam rapat paripurna.
Laporan: Ranny Supusepa