KedaiPena.Com – Investigasi atas kelompok yang mengambil cacing sonari dilakukan sejak lama. Sebab, aksi tersebut dianggap meresahkan.
Demikian dikatakan Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanni Adiati kepada KedaiPena.Com, Jumat (12/5).
“Investigasi terhadap perusak zona inti TNGGP sudah sejak tahun lalu. Dan mereka ada pemodalnya,” kata dia.
Yang menangkap mereka, sambung Ani, sapaannya, adalah Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan polisi hutan atau polhut.
Untuk mencari tahu lebih detail soal duduk kasus ini, rencananya KLHK akan memanggil Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Taman Nasional Gede Pangrango (TNGGP) Adison ke Jakarta.
“Besok siang saya akan dapat data lebih lengkap, karena Plt Kepala TNGGP saya undang ke Jakarta, Sabtu (13/5) siang, sekitar jam 12.00,” tandas dia.
Sebelumnya, Didin (48)Â warga Kampung Rarahan, RT 06 RW 08, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Ia ditahan karena mengambil cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Laporan: Muhammad Hafidh